SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mengeksekusi terpidana kasus penggunaan surat palsu, Anang alias Anang Janggai, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) usai upaya banding dan kasasi yang diajukannya ditolak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotim, Andep Setiawan, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap Anang.
"Iya benar, sudah dieksekusi," kata Andep.
Menurut Andep, pelaksanaan eksekusi sempat beberapa kali tertunda karena terpidana tidak kooperatif dan sulit ditemukan. Kesempatan untuk mengeksekusi akhirnya didapat ketika Anang datang ke Kota Sampit untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sampit sebagai saksi dalam perkara lain.
"Setelah kami temukan, yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan layak, baru dilakukan eksekusi," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Murjani Sampit dan dinyatakan sehat, Anang langsung diserahkan kepada petugas Lapas Kelas IIB Sampit untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Berawal dari Gugatan Pembatalan Sertifikat
Perkara yang menjerat Anang bermula pada 2 Desember 2014 ketika ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan Nomor Perkara 23/G/2014/PTUN.PLK.
Dalam gugatan tersebut, Anang meminta pembatalan 44 sertifikat hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur atas nama sejumlah pemilik, di antaranya Jemy, Sanly, Fenny, Topo Antero, Tjioe Megawati, Kwee Giok Tien, dan Lindawati.
Untuk mendukung gugatan, ia menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan tanah, seperti surat pernyataan tanah, surat jual beli tanah, surat pengakuan tanah, hingga surat keterangan pinjam pakai lahan yang dibuat pada rentang 1976 hingga 2005.
Namun, pada 25 Maret 2015 majelis hakim PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Anang kembali mengajukan gugatan baru pada 18 Mei 2022 melalui Perkara Nomor 11/G/2022/PTUN.PLK dengan objek pembatalan 41 sertifikat hak milik menggunakan dokumen yang sama. Gugatan itu kembali dinyatakan tidak dapat diterima.
Ia kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Namun Mahkamah Agung pada 21 Juni 2023 menolak permohonan kasasi tersebut sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.
Dokumen Terbukti Palsu
Dalam proses pidana, terungkap bahwa sejumlah dokumen yang digunakan Anang sebagai alat bukti merupakan surat palsu atau memuat keterangan palsu.
Beberapa surat yang mencantumkan nama Kepala Desa Parit, Badrun R., terbukti bukan berasal dari pejabat tersebut. Semasa hidupnya, Badrun R. memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Sampit bahwa surat-surat tersebut bukan diterbitkan olehnya. Ia juga membuat surat sanggahan tertanggal 1 Februari 2015 yang membantah keabsahan dokumen tersebut.
Penyidik juga menemukan kejanggalan pada Surat Keterangan Pengakuan Tanah tertanggal 18 Maret 1976 yang memuat tanda tangan Kepala Kampung "Gandie T".
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, tanda tangan tersebut dinyatakan sebagai tanda tangan karangan (spurious signature) dan tidak identik dengan tanda tangan pembanding.
Selain itu, terungkap bahwa pada tahun 1976 Kepala Kampung Parit yang menjabat adalah Galie Tebung, bukan Gandie Teneng sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, Surat Pernyataan Tanah atas nama Sulaiman tahun 2005 juga dinilai mengandung keterangan palsu karena diregister dan ditandatangani tanpa dilakukan pengecekan lapangan terhadap objek tanah.
Akibat penggunaan dokumen-dokumen tersebut, pemilik sertifikat yang sah, Jemy bin Topo Antero (alm), mengalami kerugian karena hak atas tanahnya digugat menggunakan alat bukti yang kemudian terbukti palsu.
Majelis hakim akhirnya menyatakan Anang terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Dengan dieksekusinya Anang ke Lapas Kelas IIB Sampit, perkara yang telah bergulir sejak 2014 itu resmi memasuki tahap akhir setelah seluruh proses hukum, mulai dari persidangan, banding hingga kasasi, selesai dilaksanakan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko