JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pengacara Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti.
“Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok, Sabtu (11/7).
Menurut Totok, Don Ritto atau DR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru,” ujarnya.
Don Ritto Ditahan, Febrie Masih Tunggu Pelimpahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Don Ritto langsung ditahan oleh penyidik Polri dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Sementara itu, Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Penyidik menyatakan proses terhadap mantan Jampidsus tersebut masih menunggu pelimpahan perkara dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung.
Totok menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara sinergis antara Polri dan Kejaksaan Agung, termasuk proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti.
“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujarnya.
Kejagung Tunggu Berkas Penyidikan
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Febrie karena masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polri.
“Belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu pengembangan penyidikan dan pelimpahan berkas beserta berita acaranya. Setelah itu baru kami lakukan ekspose bersama Tim Kortas Tipidkor,” kata Rudi.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara PT Asabri, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko