Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Berlapis Korupsi dan TPPU, Terancam Hukuman Berat

Slamet Harmoko • Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:30 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau sekarang dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b,” ujar Totok, Sabtu (11/7).

Menurut Totok, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara, penerimaan suap, serta tindak pidana pencucian uang.

“Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” katanya.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyidikan.

Penyidik telah menggeledah 13 lokasi, memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli sebelum menggelar perkara yang akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Febrie Adriansyah. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polri.

“Belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu pengembangan penyidikan dan pelimpahan berkas beserta berita acara dari Kortas Tipidkor. Setelah itu baru kami ekspose bersama,” kata Rudi.

Selain proses pidana, Kejaksaan Agung juga akan memproses dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie. Menurut Rudi, meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, status Febrie sebagai jaksa aktif masih melekat karena proses administrasi pemberhentiannya masih berlangsung.

“Proses etik tetap kami jalankan sebagaimana terhadap oknum jaksa lainnya. Yang bersangkutan masih berstatus jaksa aktif karena proses keputusan presiden masih berjalan,” ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Eks Jampidsus Febrie Adriansyah #Pasal Berlapis #korupsi #tppu