Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kurir Setengah Kilogram Sabu Jaringan Pontianak-Sampit Divonis 10 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:25 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Andi  dan Janto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Andi dan Janto

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Andi  dan Janto. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti sabu seberat 500,35 gram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/7). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primair jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nadzifah Auliya Ema Surfani yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Kasus ini bermula saat Andi dihubungi seseorang berinisial Viodi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui aplikasi Messenger, Viodi menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu dari Pontianak ke Sampit dengan imbalan Rp10 juta.

Andi kemudian mengajak Janto untuk ikut dalam perjalanan tersebut. Keduanya menerima uang muka Rp5 juta yang digunakan untuk membayar utang, diberikan kepada keluarga, biaya perjalanan, serta membeli sabu untuk dikonsumsi sebelum berangkat.

Pada malam harinya, kedua terdakwa mengambil satu kantong plastik berisi enam paket sabu yang disembunyikan di kawasan Pontianak Timur. Di dalam bungkusan tersebut juga terdapat 12 butir pil berwarna hijau.

Keduanya kemudian berangkat menuju Sampit menggunakan sepeda motor. Namun, pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, mereka dihentikan petugas Satresnarkoba Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dalam operasi pemberantasan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi enam paket sabu dan 12 butir pil yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu memiliki berat bersih 500,35 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, kristal tersebut positif mengandung metamfetamina. Sementara itu, 12 butir pil hijau yang disita positif mengandung MDMA dan ketamin, yang seluruhnya termasuk Narkotika Golongan I. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#pontianak #kurir sabu #sampit