Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dishub Kotim Ancam Blokir KIR Truk Besar yang Nekat Masuk Kota Sampit

M. Akbar • Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEKAT: Truk tangki ukuran besar nekat melintas di dalam kota Sampit
NEKAT: Truk tangki ukuran besar nekat melintas di dalam kota Sampit

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan seluruh kendaraan angkutan bertonase besar wajib melintasi Jalan Lingkar Luar Kota Sampit dan dilarang menggunakan ruas jalan di dalam kota.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan.

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, mengatakan ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotim Tahun 2022 tentang Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan yang hingga kini masih berlaku.

“Seluruh kendaraan angkutan CPO, TBS, kernel, pupuk, kontainer, alat berat, angkutan ekspedisi yang melebihi kelas jalan, maupun kendaraan berat lainnya wajib menggunakan Jalan Lingkar Luar Kota Sampit dan dilarang melintas di jalur dalam kota,” ujarnya, Sabtu (11/7).

Menurut Raihansyah, pengalihan rute dilakukan untuk mengurangi beban lalu lintas di kawasan perkotaan. Selain itu, kendaraan bertonase besar berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan apabila tetap melintasi jalan dalam kota.

“Larangan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, melindungi kondisi jalan kota agar tidak cepat rusak, serta mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Dishub terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi, termasuk memasang spanduk larangan di sejumlah titik. Meski demikian, masih ditemukan truk bertonase besar yang melanggar dengan memasuki kawasan Kota Sampit.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub akan memberikan sanksi administratif kepada kendaraan yang berulang kali melanggar ketentuan tersebut.

“Kalau ditemukan kendaraan bertonase besar masuk ke dalam kota, akan kami berikan surat peringatan. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang, KIR kendaraan tersebut akan kami blokir,” tegas Raihansyah.

Ia menambahkan, Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan berupa tilang di lapangan. Karena itu, pemblokiran Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR) menjadi langkah yang ditempuh agar pengusaha angkutan dan pengemudi lebih disiplin mematuhi aturan.

Raihansyah juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Warga yang menemukan truk bertonase besar melintas di dalam Kota Sampit diminta melaporkannya kepada Dishub dengan menyertakan foto kendaraan, nomor polisi, lokasi, dan waktu kejadian agar dapat segera ditindaklanjuti.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#jalan lintas selatan #Jalan Lingkar Luar #sampit #truk besar