Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Vonis 4 Tahun untuk Terdakwa TPPU Narkotika di Sampit Tuai Kritikan, Ormas Sikat Narkoba Soroti Rasa Keadilan

Rado. • Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:32 WIB
Ilustrasi seorang terdakwa di persidangan. (ist)
Ilustrasi seorang terdakwa di persidangan. (ist)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika, Said Muhammad Aulia, menuai kritik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Sikat Narkoba Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.

Aktivis Ormas Sikat Narkoba Kotim, Joni Abdi, menilai putusan tersebut belum memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika beserta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil bisnis ilegal tersebut.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kami turut berduka ketika seorang bandar narkoba yang diduga merusak masa depan begitu banyak generasi muda hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara," ujar Joni.

Menurutnya, peredaran narkotika telah berkembang menjadi kejahatan yang berdampak luas, tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga keselamatan aparat penegak hukum.

Ia menyinggung peristiwa di Kabupaten Katingan yang menyebabkan tiga anggota Polri gugur saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika sebagai gambaran besarnya ancaman yang ditimbulkan jaringan narkoba.

"Baru beberapa minggu lalu tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas memberantas narkoba. Itu menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika. Karena itu masyarakat berharap hukuman terhadap pelaku benar-benar mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan ini," katanya.

Soroti Selisih Tuntutan dan Vonis

Joni juga menyoroti perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan dalam penanganan perkara narkotika.

"Ketika jaksa menuntut 10 tahun karena menilai perbuatannya sangat serius, tetapi putusan akhirnya hanya empat tahun, tentu publik akan bertanya-tanya. Ini bisa memengaruhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, hukuman yang dinilai ringan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika yang memperoleh keuntungan ekonomi besar dari aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Joni, putusan terhadap perkara narkotika seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Hakim Nyatakan Terdakwa Bersalah

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Herdian Eka Putravianto dengan hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi menyatakan Said Muhammad Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memutuskan seluruh aset yang dinilai berasal dari hasil tindak pidana dirampas untuk negara.

Aset tersebut meliputi sebuah rumah, tiga bidang tanah, dua unit mobil, lima sepeda motor, satu unit speedboat, sejumlah mesin dan perahu karet, serta dokumen rekening koran.

Pengembangan dari Kasus Narkotika

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dahulu menjerat Said Muhammad Aulia.

Sebelumnya, terdakwa telah divonis 12 tahun penjara setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada April 2025.

Dalam perkara tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 41 paket sabu dengan berat sekitar 482 gram serta belasan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari majelis hakim maupun pihak terdakwa terkait kritik yang disampaikan Ormas Sikat Narkoba atas putusan tersebut.

Sementara itu, upaya hukum terhadap putusan perkara tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#Ormas Sikat Narkoba #Pengadilan Negeri Sampit #ormas #tppu