KATINGAN, radarsampit.ajwapos.com – Tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap tiga terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Ketiganya diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Katingan, Dodik Hartono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial B, P, dan R.
"Iya benar, diamankan Bareskrim," ujar Dodik saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Meski demikian, Dodik belum merinci dugaan peran masing-masing karena penyidikan masih berlangsung.
"Yang diamankan berinisial B, P, dan R," katanya.
Ketiga terduga pelaku kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami keterlibatan mereka serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Lima Orang Lain Dipindahkan ke Polda Kalteng
Selain penangkapan tiga buronan tersebut, kepolisian juga memindahkan lima orang yang sebelumnya telah diamankan di Kabupaten Katingan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada Kamis (9/7) malam.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial S alias A, R, N, Y, dan L. Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
"Untuk S, R, N, Y dan L, kelimanya sudah dipindahkan ke Polda," ujar Dodik.
Diduga Terkait Jaringan Narkotika
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, juga membenarkan penangkapan tiga orang yang disebut bernama Bio, Perie, dan Ramlan alias Busu.
Menurut Eko, ketiganya diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Ketiganya akan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan dan pengembangan ke jaringan layer atasnya," ujarnya.
Sementara itu, personel Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Kelly L, menyebut ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka diduga tidak hanya berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, tetapi juga memiliki keterlibatan dalam penyerangan terhadap anggota kepolisian saat operasi penggerebekan berlangsung.
"Malam ini kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan polisi di Katingan, Kalimantan Tengah. Jadi ada salah satu yang merupakan bandar, kemudian dua lainnya merupakan yang ikut terlibat dalam pembunuhan," katanya.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penangkapan, petugas menyatakan ketiga terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.
Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah mandau, senjata api, handy talky (HT), telepon genggam, tas, serta sejumlah dokumen yang kini tengah didalami keterkaitannya dengan perkara.
Setelah tiba di Jakarta pada Kamis malam, ketiga terduga pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Berawal dari Penggerebekan Narkoba
Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Rabu (1/7) dini hari.
Saat melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang bersenjata tajam.
Situasi kemudian berkembang menjadi penyerangan yang mengakibatkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian Mabes Polri yang membentuk tim gabungan untuk memburu para pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara status hukum dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko