NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Layar monitor di ruang sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjadi pusat perhatian, Kamis (9/7). Empat terdakwa perkara peredaran 44,244 kilogram sabu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, sementara majelis hakim dan jaksa berada di ruang sidang.
Suasana mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese mulai membacakan amar putusan. Dari balik layar, keempat terdakwa tampak menyimak satu per satu pertimbangan hukum yang dibacakan majelis.
Puncak sidang terjadi ketika hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah.
"Menyatakan Terdakwa I Saiful Bin Ahmad (Alm), Terdakwa II Eki Wahyudin Bin Ismail, Terdakwa III Umar Bin Muhammad Noor, dan Terdakwa IV Marga Bin Bacok (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ucap Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.
Baca Juga: Empat Mantan Kurir Beberkan Skema Pengiriman 44Kg Sabu Lintas Batas Negara Menuju ke Kalteng
Tak lama kemudian, hakim membacakan hukuman yang membuat ruang sidang kembali sunyi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Saiful Bin Ahmad dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata hakim.
Majelis kemudian melanjutkan amar putusan terhadap tiga terdakwa lainnya.Yakni nenjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Eki Wahyudin Bin Ismail dengan pidana penjara seumur hidup, Terdakwa III Umar Bin Muhammad Noor dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan Terdakwa IV Marga Bin Bacok (Alm) dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan tersebut sebagian mengakomodasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nadzifah Auliya Ema Surfani. Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful dijatuhi pidana mati, Eki dan Marga dipidana seumur hidup, sedangkan Umar dituntut 15 tahun penjara disertai denda Rp2 miliar.
Saat membacakan tuntutannya pada sidang sebelumnya, JPU menegaskan para terdakwa merupakan bagian dari permufakatan jahat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Dalam dakwaan terungkap, jaringan tersebut dikendalikan sejumlah buronan berinisial TONI, ONE, ONCE, dan istri TONI. Saiful direkrut untuk mengirim sabu dari kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia setelah dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah sekaligus diancam apabila menolak.
Tiga tas ransel berisi sabu kemudian diambil dari kawasan hutan perbatasan dan dibawa menuju Sintang. Dari sana, para terdakwa diperintahkan melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin menggunakan dua mobil, dengan Marga bertugas sebagai penunjuk jalan dan kendaraan lain membawa barang haram tersebut.
Aksi mereka akhirnya terhenti di Jalan Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada 15 September 2025. Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan kedua kendaraan dan menemukan 44 bungkus sabu di dalam tiga tas ransel dengan berat bersih mencapai 44.244 gram atau sekitar 44,2 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Palangka Raya, memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjadi salah satu putusan paling berat dalam perkara narkotika yang pernah diputus Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Diharapkan ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi masyarakat agar menghindari narkotika yang merusak bangsa.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama