SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Bisnis haram yang dilakoni Komariah binti Sulaiman (terdakwa) di Kecamatan Cempaga Hulu kini berakhir di meja hijau.
Perempuan ini didakwa menjalankan bisnis narkotika jenis sabu yang mampu menghasilkan keuntungan jutaan rupiah hanya dalam hitungan hari.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, membeberkan bahwa terdakwa sedikitnya telah meraup keuntungan bersih sebesar Rp4,4 juta sebelum akhirnya bisnis pemutus masa depan tersebut diendus aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya, Jaksa menjerat Komariah dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Gelapkan Pupuk Perusahaan, Dua Karyawan Sawit di Kotim Dijebloskan ke Penjara
Geliat Bisnis Haram: Dua Kali Transaksi dalam Seminggu
Berdasarkan surat dakwaan JPU, sepak terjang Komariah di dunia peredaran gelap narkoba bermula pada akhir April lalu. Ia diketahui memesan barang haram tersebut dari seorang bandar di atasnya yang kini buron.
Aksi pertama pada 30 April 2026, terdakwa memesan 5 gram sabu dari seorang pemasok bernama Endot (DPO) dengan modal Rp5 juta. Barang tersebut dibawa ke rumahnya di Jalan Cilik Riwut Km 75, Kelurahan Bukit Raya, lalu dipecah menjadi 40 paket hemat. Dijual dengan harga Rp200 ribu per paket, Komariah sukses mengeruk keuntungan Rp3.000.000.
Aksi kedua pada 7 Mei 2026, terdakwa tergiur keuntungan kilat, terdakwa kembali memesan sabu dengan jumlah lebih besar, yakni 10 gram seharga Rp10 juta dari pemasok yang sama.
Sabu tersebut dipecah kembali menjadi 48 paket kecil. Sebelum seluruh barang ludes, 7 paket berhasil terjual dengan keuntungan Rp1.400.000.
Baca Juga: Kejari Seruyan Eksekusi Kasus Korupsi BRI Hanau, Rp80,5 Juta Disetor ke Kas Negara
Digerebek Polisi, Skala Bisnis Berakhir di Timbangan Digital
Apes bagi Komariah, sehari setelah transaksi kedua, tepatnya pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelarian bisnisnya terhenti. Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menggerebek kediaman terdakwa.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sisa barang bukti berupa 41 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kantong bubble wrap warna merah muda," ungkap Jaksa Leonardo di persidangan.
Selain serbuk haram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat status terdakwa sebagai pengedar, di antaranya, uang tunai Rp1,4 juta (diduga kuat uang hasil penjualan), satu unit timbangan digital, plastik klip transparan dan potongan sedotan serta satu buah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Tertangga Dibacok, Pelaku Dituntut 6 Bulan Penjara
Berdasarkan berita acara penimbangan, total berat bersih dari 41 paket sabu yang disita mencapai 11,46 gram. Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya pun menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin (Narkotika Golongan I).
JPU menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki hak maupun izin resmi dari pihak berwenang untuk menguasai, menyimpan, ataupun memperjualbelikan barang terlarang tersebut.
Proses persidangan di PN Sampit masih akan terus bergulir guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor