RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merupakan milik pribadinya.
Namun, ia membantah bahwa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan di rumah tersebut merupakan aset miliknya.
Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal," ujar Febrie.
Meski mengakui kepemilikan rumah tersebut, Febrie menegaskan barang-barang bernilai ratusan miliar rupiah yang disita penyidik bukan merupakan harta pribadinya.
"Soal uang itu sudah saya jelaskan, yang ditemukan itu ada pemiliknya, ada kegiatan, ada orang-orang yang menerima kegiatan, kemudian juga ada beberapa kaitan pembangunan yang bisa dicek," katanya.
Ia menambahkan, asal-usul aset yang ditemukan di lokasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, rumah di kawasan Sentul yang diakui sebagai miliknya tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 7 Maret 2026, Febrie mencatatkan total kekayaan sebesar Rp18,26 miliar.
Dalam laporan tersebut, aset berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan hanya berada di Jakarta Selatan, Bandung, dan Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp14,85 miliar. Tidak terdapat aset berupa rumah maupun tanah di Kabupaten Bogor.
Selain aset properti, Febrie melaporkan kepemilikan empat kendaraan, yakni Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020, Peugeot tahun 2018, dan Toyota Alphard tahun 2021 dengan total nilai sekitar Rp2,31 miliar.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sekitar Rp938 juta, serta harta lainnya sebesar Rp100 juta.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam salah satu penggeledahan di rumah kawasan Sentul, penyidik mengumumkan menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kepemilikan barang bukti tersebut. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan berkaitan dengan temuan di lokasi penggeledahan itu.
Sementara itu, Febrie menegaskan dirinya siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak ingin menyampaikan seluruh substansi perkara di luar proses penyidikan.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko