RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan belum mengetahui secara rinci perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan blackout atau pemadaman listrik yang saat ini ditangani kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya isu yang mengaitkan namanya dengan penyidikan perkara tersebut, setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalahnya, keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Meski mengaku belum mengetahui detail perkara, Febrie mengatakan dirinya memperoleh informasi sepintas bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut dia, apabila pokok persoalannya menyangkut tata kelola pengadaan batu bara, maka langkah paling tepat adalah melakukan audit secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum.
"Kalau itu masalahnya menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," ujarnya.
Febrie menegaskan proses pengungkapan perkara sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.
"Jadi untuk blackout lebih baik kita tunggu saja. Rekan-rekan penyidik nanti mengungkapkan dan sebaiknya ditanya ke sana," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor pada 8–9 Juli 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah de'Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang dari sebuah money changer yang berada di sekitar lokasi penggeledahan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Buntut Penggeledahan Dugaan Korupsi Jiwasraya-Asabri, Rumah Jampidsus Dijaga Ketat
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan barang bukti hasil penggeledahan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang menjadi objek penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko