Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Billboard Kosong Tetap Wajib Bayar Pajak, Ini Penjelasan Bapenda Kotim

M. Akbar • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:00 WIB
Papan reklame yang tampak kosong di salah satu ruas jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotim.  (Akbar/Radar Sampit)
Papan reklame yang tampak kosong di salah satu ruas jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Banyaknya papan reklame atau billboard yang tampak kosong di sejumlah ruas jalan Kota Sampit tidak berarti tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan kondisi tersebut tidak memengaruhi realisasi penerimaan pajak reklame yang hingga pertengahan 2026 masih berjalan sesuai target.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kotim, Abdul Rahman Ismail, mengatakan realisasi pajak reklame telah mencapai Rp517.798.080 atau 46,23 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,12 miliar.

“Menjelang akhir triwulan kedua realisasi pajak reklame memang sempat sedikit terganggu. Karena itu kami melakukan imbauan kepada wajib pajak dan responsnya cukup cepat sehingga target triwulan kedua tetap tercapai,” katanya, Kamis (9/7).

Rahman menjelaskan, billboard berukuran besar yang terlihat kosong umumnya dikelola oleh perusahaan vendor. Sistem pembayaran pajaknya dilakukan berdasarkan kontrak sehingga kewajiban pajak tetap dibayarkan meskipun media reklame belum terpasang iklan.

“Kalau reklame berukuran besar biasanya dikelola vendor. Kami tidak mengetahui mekanisme mereka dengan pelanggan. Berdasarkan data yang kami miliki, realisasi pajak reklame tetap baik. Jadi, meskipun ada billboard yang kosong, penerimaan pajak daerah tetap berjalan sesuai target,” jelasnya.

Untuk menjaga penerimaan pajak tetap optimal, Bapenda juga aktif melakukan pengawasan dan mengingatkan wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya, termasuk pemilik reklame yang memiliki tunggakan.

“Kalau ada wajib pajak yang terlambat membayar, bahkan memiliki tunggakan satu hingga dua tahun, kami datangi dan kami ingatkan. Biasanya setelah diberi pemberitahuan mereka langsung merespons dengan baik dan melunasi kewajibannya,” tambahnya.

Menurut Rahman, sebagian besar keterlambatan pembayaran pajak bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan karena wajib pajak lupa atau belum sempat melakukan pembayaran.

“Karena itu kami aktif turun ke lapangan. Kadang bukan disengaja, hanya lupa. Setelah kami ingatkan, mereka langsung membayar pajaknya,” pungkasnya.  (ktr-2/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#pajak reklame #bapenda kotim #sampit