RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, hingga perangkat komunikasi.
Baca Juga: Buntut Penggeledahan Dugaan Korupsi Jiwasraya-Asabri, Rumah Jampidsus Dijaga Ketat
Penggeledahan dilakukan secara maraton sejak Rabu (8/7) siang hingga Kamis (9/7) dini hari. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, di antaranya Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (9/7).
Kantor, Rumah hingga Money Changer Digeledah
Belasan lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe, hingga tempat penukaran valuta asing.
Lokasi tersebut antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah di Serpong Utara, de'Clan Signature Cafe di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, rumah di kawasan Mega Kuningan dan Gandaria Selatan, kantor grup usaha di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, sebuah apartemen di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Budi mengatakan penyidik masih melakukan inventarisasi seluruh barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan.
"Semua penggeledahan itu akan kami rangkum, kami akan sampaikan update," katanya.
Brankas di Kafe Berisi Uang Puluhan Miliar Rupiah
Salah satu temuan penting berasal dari penggeledahan di de'Clan Signature Cafe, Jakarta Selatan. Penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, isi brankas tersebut meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Rumah di Sentul Simpan Emas Batangan dan Valuta Asing
Temuan dengan nilai terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar."Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper.
Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, kemudian SGD14.083.800. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan.
Namun demikian, kepolisian belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga menguasai aset tersebut.
"Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kami lakukan penyitaan," kata Totok.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang disita dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani. Kepolisian juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru maupun menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas aset-aset tersebut. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko