SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Di tengah masih bergulirnya penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai sekitar Rp40 miliar, Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Kotim yang tidak mengalokasikan belanja hibah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi meminta pemerintah memberikan penjelasan atas kebijakan tersebut serta memastikan organisasi sosial dan lembaga keagamaan tidak dirugikan akibat hilangnya pos anggaran hibah.
Sorotan tersebut disampaikan Abdul Kadir dalam pendapat akhir terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kotim.
Dia menilai belanja hibah selama ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadah serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan alasan tidak dianggarkannya belanja hibah pada APBD 2026.
"Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Daerah memberikan penjelasan atas tidak dialokasikannya Belanja Hibah dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Mengingat belanja hibah selama ini berperan penting dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadah serta kegiatan sosial kemasyarakatan," tegasnya.
Pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Menurut mereka, kepastian mengenai kebijakan belanja hibah penting agar organisasi sosial dan lembaga keagamaan tetap memperoleh dukungan dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sorotan itu muncul di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah keagamaan yang masih ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran dana hibah keagamaan sekitar Rp40 miliar pada Tahun Anggaran 2023–2024 melalui pos hibah Sekretariat Daerah kepada sekitar 251 organisasi dan lembaga keagamaan.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa lebih dari 160 orang sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka.
Meski demikian, Dia menegaskan bahwa evaluasi tata kelola hibah tidak boleh menghilangkan kepastian kebijakan bagi organisasi sosial dan lembaga keagamaan.
Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan arah kebijakan belanja hibah ke depan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada program tersebut. (ang)
Editor : Slamet Harmoko