Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kemenhan Jelaskan Tentang LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter di Perpres Nomor 11 Tahun 2025

Slamet Harmoko • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:47 WIB
Ilustrasi LGBTQ (AI)
Ilustrasi LGBTQ (AI)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com — Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa penyebutan LGBTQ dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) 2025–2029 bukan menjadi substansi utama kebijakan.

Kemhan menyebut istilah tersebut hanya merupakan salah satu bagian dari pemetaan ancaman nonmiliter yang disusun secara lintas kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan peraturan tersebut merupakan pedoman strategis dalam penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Perpres ini memetakan berbagai bentuk ancaman yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara," kata Rico, Senin (6/7).

Rico mengakui bahwa budaya LGBTQ memang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut. Namun, menurutnya, penyebutan itu hanya salah satu contoh dalam identifikasi ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya, bukan fokus utama kebijakan pertahanan negara.

"Hal itu merupakan salah satu contoh pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Bukan substansi utama Perpres," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kategori ancaman nonmiliter, pemerintah juga memasukkan berbagai isu lain, seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

Menurut Rico, keseluruhan daftar tersebut merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing. Karena itu, penyusunan kebijakan tidak dilakukan oleh Kemhan secara sepihak.

"Ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing," katanya.

Dalam pelaksanaannya, kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan terhadap suatu jenis ancaman bertindak sebagai leading sector untuk menyusun kebijakan, melakukan pencegahan, mitigasi, hingga penanganan. Sementara itu, Kemhan berperan menyusun kerangka kebijakan umum agar seluruh upaya tersebut berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara.

Rico menegaskan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur koordinasi dan pembagian peran antar kementerian serta lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.

"Fokusnya adalah memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan kementerian dan lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter," ujarnya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2029.

Dalam lampiran regulasi tersebut dijelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara diklasifikasikan menjadi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan sejumlah isu pada dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.

Daftar tersebut antara lain meliputi penyebaran ideologi terlarang, separatisme, radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, penyebaran budaya LGBTQ, serangan siber, bencana alam, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#LGBTQ #Perpres Petahanan #Ancaman Non Militer