Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kurir 33 Kg Lebih Sabu dan 3 Paket Ekstasi Diadili,Kejar Kerjaran dengan Polisi sebelum Diringkus

Ria Mekar Anggreany • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:57 WIB
Terdakwa peredaran narkoba Mohamnad Eriyan, dan Herawansyah, saat sidang di PN Nanga Bulik, baru-baru tadi.(ist)
Terdakwa peredaran narkoba Mohamnad Eriyan, dan Herawansyah, saat sidang di PN Nanga Bulik, baru-baru tadi.(ist)

 NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Sidang kasus narkotika berskala besar kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (1/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, Mohammad Eriyan Bin Marwandi dan Herawansyah Bin Aliyun, yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba lintas provinsi.

Dalam dakwaan primer, keduanya didakwa terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Barang bukti yang disita pun tak main-main, yakni 33 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 33 kg dan 3 bungkus ekstasi berisi lebih dari 15 ribu butir.

Dalam Dakwaan, JPU mengungkap, perjalanan kasus ini bermula pada November 2025 saat terdakwa Eriyan dihubungi seseorang bernama Pindo, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tawaran pekerjaan sebagai pengantar “barang” diterima tanpa banyak pertimbangan.

Tak lama berselang, muncul sosok lain bernama “Berlin” yang disebut sebagai pengendali utama. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal dengan skema yang rapi dan tertutup. Eriyan bahkan diminta mengganti handphone, mengganti kartu SIM, hingga memutus komunikasi lama demi menghilangkan jejak.

Baca Juga: Kurir Sabu 601 Gram Divonis 12,5 Tahun Penjara di Nanga Bulik

Sebagai modal awal, Berlin mentransfer Rp10 juta kepada Eriyan untuk operasional. Uang itu digunakan membeli ponsel baru dan biaya perjalanan menuju Pontianak. Dari sana, Eriyan menyewa rumah kontrakan sambil menunggu instruksi lanjutan dari jaringan tersebut.

Memasuki Januari 2026, Berlin kembali menghubungi Eriyan dan menanyakan soal partner perjalanan. Eriyan lalu merekrut Herawansyah dengan iming-iming bayaran fantastis, yakni Rp10 juta per bungkus narkoba. Tawaran itu diterima, dan Herawansyah langsung diberangkatkan ke Pontianak.

Puncaknya terjadi pada 8 Februari 2026. Eriyan diperintahkan mengambil sebuah Toyota Raize merah di parkiran Mega Mall Pontianak. Kunci kendaraan disebut disembunyikan di atas ban belakang, sementara paket narkoba telah disimpan rapi di dalam bagasi ban serep.

"Dalam mobil itu, tersimpan 36 paket narkotika yang terdiri dari 33 paket sabu dan 3 paket ekstasi," beber JPU.  Keduanya kemudian diperintahkan membawa barang haram itu menuju Palangka Raya melalui jalur darat, melintasi Kabupaten Lamandau.

Namun perjalanan itu terendus aparat Satresnarkoba Polres Lamandau. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi menggelar razia di wilayah Delang. Saat Toyota Raize merah melintas di depan Polsek Delang pada 10 Februari dini hari, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut.

Alih-alih berhenti, terdakwa justru tancap gas. Aksi kejar-kejaran dramatis sejauh kurang lebih dua kilometer pun tak terelakkan. Dalam kondisi mobil masih melaju, kedua terdakwa nekat melompat keluar dari kendaraan sebelum mobil menghantam tebing di pinggir jalan.

Keduanya sempat kabur masuk hutan dan berpencar. Polisi melakukan penyisiran intensif selama sekitar 12 jam. Eriyan akhirnya ditangkap di sebuah pondok kosong di Desa Lopus, sementara Herawansyah diamankan beberapa jam kemudian di pemukiman warga.

Saat penggeledahan mobil, polisi menemukan seluruh paket narkoba yang diduga siap edar. Hasil uji laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine (sabu), MDMA, kafein, dan ketamine. Meski hasil tes urine kedua terdakwa dinyatakan negatif, jaksa menegaskan keduanya tetap bertanggung jawab atas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(mex/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pengadilan Negeri Nanga Bulik #ekstasi #diadili #kurir sabu #lintas provinsi