Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nadiem Makarim Banding, Sebut Vonis Kasus Chromebook Preseden Buruk bagi Menteri Profesional

Slamet Harmoko • Rabu, 1 Juli 2026 | 11:12 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (dok. Jawapos)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (dok. Jawapos)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pasca divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan perlawanannya.

Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding setelah hakim menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Terdakwa korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menepis klaim uang pengganti Rp809 miliar dan mengklaim adanya dissenting opinion yang seharusnya membebaskan dirinya dari jerat hukum.

Dalam keterangannya usai sidang, Selasa (30/6), Nadiem menepis tuduhan bahwa dirinya menikmati aliran dana tersebut. Ia mengklaim tidak memiliki aset sebesar nilai yang diputus hakim dan menyebut LHKPN miliknya menjadi bukti nyata.

"Saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dana itu tidak pernah menjadi milik saya maupun masuk ke rekening pribadi saya," tegas Nadiem.

Soroti Dissenting Opinion Hakim

Nadiem mengaku mendapatkan secercah harapan dari adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan majelis hakim. Menurutnya, Hakim Anggota IV, Andi Saputra, telah menunjukkan keberanian dalam melihat fakta persidangan secara objektif.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" ujar Nadiem.

Selain itu, ia bersikukuh bahwa berdasarkan keterangan saksi dan dokumen persidangan, dana yang disoalkan dalam perkara ini merupakan milik PT AKAB (GoTo) dan tidak memiliki kaitan dengan investasi Google maupun proyek pengadaan Chromebook.

Ancaman "Preseden Buruk" bagi Menteri Profesional

Tim penasihat hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, menyatakan ketidakpuasan mendalam atas putusan tersebut. Dodi menyebut majelis hakim telah mengabaikan sejumlah alat bukti krusial yang diajukan pihaknya sepanjang persidangan.

"Apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan yang menyatakan Nadiem Anwar Makarim bersalah melakukan tindak pidana korupsi," cetus Dodi.

Atas dasar itu, tim pembela berencana menempuh langkah lanjutan, yakni melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) serta menelusuri potensi adanya obstruction of justice dalam penanganan perkara ini.

Ari Yusuf Amir menyoroti dampak sosiopolitik dari vonis ini bagi pemerintahan. Ia khawatir putusan tersebut akan menjadi ancaman bagi kalangan profesional atau pelaku usaha yang ditarik menjadi menteri.

"Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat," pungkas Ari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana banding dan rencana pelaporan ke KY oleh tim hukum Nadiem. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#preseden buruk #menteri profesional #Chromebook #korupsi #nadiem makarim