JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Wacana sanksi pidana terhadap pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini memasuki babak baru di ranah legislatif.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT agar dapat diproses sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan kesiapan legislatif menelaah usulan MUI terkait RUU Pidana LGBT, dengan catatan naskah akademik harus disampaikan secara resmi sesuai mekanisme formal.
Saan menyatakan, DPR bersikap terbuka terhadap aspirasi maupun usulan regulasi yang datang dari elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti MUI.
"Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Mekanisme dan Prosedur Legislasi
Saan menegaskan, setiap usulan legislasi tidak bisa serta-merta disahkan. Usulan tersebut harus menempuh alur formal agar bisa diuji urgensi dan substansinya.
Setelah draf dan naskah akademik diserahkan secara resmi, DPR akan melakukan kajian komprehensif melalui mekanisme internal.
"Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR (BKD) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut," jelas politikus NasDem tersebut.
Lebih lanjut, Saan menjelaskan bahwa nasib RUU tersebut di parlemen akan sangat bergantung pada substansi draf yang disusun. DPR akan membedah naskah tersebut untuk memastikan apakah usulan ini menjawab kebutuhan hukum nasional serta selaras dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Motivasi di Balik Inisiatif MUI
Sebelumnya, pihak MUI memang telah mengonfirmasi tengah merampungkan naskah akademik RUU Pidana LGBT.
Langkah ini didorong oleh persepsi bahwa pendekatan moral dan imbauan sosial yang selama ini dilakukan dinilai tidak lagi cukup efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, dalam pernyataannya menekankan urgensi adanya landasan hukum yang lebih tegas.
MUI ingin agar perilaku tersebut serta aktivitas kampanye terkait LGBT dapat dipidana dengan sanksi yang lebih berat dibandingkan pasal perzinaan yang ada saat ini.
Draf yang tengah disusun MUI tersebut nantinya akan menjadi "amunisi" utama untuk mendorong agar RUU ini dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Jika nantinya resmi masuk dalam Prolegnas dan dibahas, RUU ini diprediksi akan memicu perdebatan panjang di parlemen, mengingat kompleksitas benturan antara norma moral, perlindungan hak asasi manusia, serta kebutuhan untuk menjaga ketertiban sosial yang menjadi dasar argumentasi para pengusulnya. (jpg)