PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani 323 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C selama Januari–Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 147 kasus berhasil diungkap dengan 287 tersangka diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh satuan fungsi kepolisian, termasuk reserse kriminal dan pembinaan masyarakat (Binmas).
“Penanganan kasus dilakukan bersama seluruh satuan fungsi, termasuk Binmas yang berperan dalam pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Kalteng, curat masih mendominasi dengan 214 laporan polisi, 115 di antaranya berhasil diungkap. Curas tercatat 13 laporan dengan enam kasus terungkap, sedangkan curanmor mencapai 104 laporan dengan 33 kasus terungkap.
Total kerugian material akibat kejahatan 3C di Kalimantan Tengah selama enam bulan pertama 2026 diperkirakan mencapai Rp2,624 miliar.
Pada tingkat wilayah, Polresta Palangka Raya menangani 82 kasus 3C, disusul Polres Kotawaringin Timur 81 kasus, Polres Kotawaringin Barat 43 kasus, dan Ditreskrimum Polda Kalteng sembilan kasus. Selanjutnya Polres Seruyan 32 kasus, Kapuas 20 kasus, Barito Timur 16 kasus, Barito Selatan 13 kasus, Barito Utara dan Gunung Mas masing-masing 10 kasus, Lamandau tujuh kasus, Murung Raya enam kasus, Sukamara lima kasus, serta Katingan dan Pulang Pisau masing-masing empat kasus.
Kasus curat terbanyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sedangkan curanmor paling banyak ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Nono menjelaskan, modus curat yang dominan adalah pecah kaca kendaraan serta pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara berkelompok di area perkebunan. Barang bukti yang diamankan meliputi TBS, kendaraan pikap, truk, dan alat panen (egrek).
Pada kasus curanmor, pelaku umumnya menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Sementara pada curas, sasaran utama pelaku adalah perhiasan milik korban.
Ia menambahkan, sebagian besar aksi kejahatan terjadi pada malam hingga dini hari. Curat umumnya terjadi pukul 22.00–04.00 WIB, curas pukul 22.00–03.00 WIB, dan curanmor pukul 21.00–03.00 WIB.
Untuk menekan angka kriminalitas, Polda Kalteng memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk mendorong pemasangan kamera pengawas (CCTV) di permukiman dan tempat usaha.
Masyarakat juga diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan pada sepeda motor, menghindari perjalanan pada jam rawan jika tidak mendesak, serta tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat sepi maupun ramai.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” kata Nono. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno