JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Modus lowongan kerja palsu di media sosial kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Supiat (21), menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar di Malaysia melalui Facebook.
Bukannya memperoleh pekerjaan yang dijanjikan, ia justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, yang menyambut langsung kepulangan Supiat di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (29/6/2026)
Pemerintah menjadikan pengalaman tersebut sebagai pengingat bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar terhindar dari praktik perdagangan orang.
Perjalanan pahit yang dialami Supiat bermula dari sebuah unggahan lowongan kerja di Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai petugas kebun di Malaysia dengan iming-iming gaji besar.
Setelah menghubungi pengunggah iklan, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga seluruh proses keberangkatan diatur oleh pihak yang mengaku sebagai perekrut.
Namun sesampainya di luar negeri, jalur perjalanan Supiat justru dialihkan menuju Kamboja. Di negara tersebut, pemuda asal Desa Bintang Kurung itu disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar korban melalui internet.
Direktorat Siber Kementerian P2MI menyebut modus perekrutan melalui media sosial kini semakin marak. Selain menggunakan lowongan kerja palsu di Facebook, para pelaku juga memanfaatkan berbagai platform digital dan jaringan pertemanan untuk menjaring korban.
Pemerintah pun terus meningkatkan literasi digital kepada calon pekerja migran agar mampu mengenali ciri-ciri penawaran kerja ilegal sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.
Pengalaman selama berada di Kamboja meninggalkan trauma mendalam bagi Supiat. Meski kini telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, ia mengaku masih dihantui rasa takut dan belum memiliki keinginan untuk kembali bekerja di luar negeri dalam waktu dekat.
Di hadapan Menteri Mukhtarudin, Supiat mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Tengah, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang tidak melalui prosedur resmi.
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar karena risikonya sangat besar jika bekerja lewat jalur yang tidak resmi," ujarnya.
Menteri Mukhtarudin menegaskan setiap warga negara yang ingin bekerja di luar negeri wajib menggunakan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
"Setiap warga negara yang memiliki minat dan rencana untuk bekerja di luar negeri diwajibkan untuk selalu menggunakan jalur prosedural (resmi)," tegasnya.
Ia juga mengimbau calon pekerja migran memeriksa legalitas perusahaan penempatan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta dokumen keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Kementerian P2MI memastikan proses pemulangan Supiat dilakukan secara bertahap mulai dari penjemputan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan tempat transit di Jakarta, hingga pemulangan ke Kabupaten Barito Selatan dengan pengawalan petugas.
Selain memulangkan korban, pemerintah juga menyiapkan pendampingan lanjutan berupa rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, serta reintegrasi dengan keluarga melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait.
Kasus yang menimpa Supiat menjadi peringatan bahwa sindikat perdagangan orang kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana perekrutan.
Masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas perusahaan penempatan, memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi, serta tidak mudah tergoda tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang tidak memiliki kejelasan hukum. (*/jpg)
Editor : Slamet Harmoko