SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat SM berakhir di balik jeruji besi. Pria tersebut ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah diduga membakar kekasihnya, TLD, dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, beberapa waktu lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pelaku diamankan di rumah saudaranya di Palangka Raya setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan akibat luka bakar yang juga dideritanya.
"Tersangka kami jerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," ujar Resky saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Perang Terhadap Narkotika di Seruyan: 38 Pelaku Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Disita
Dalam kasus tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket hoodie warna krem, korek api gas, dan jeriken bekas yang terbakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembakaran dipicu pertengkaran yang dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa Pertalite dengan tujuan mengancam korban.
Baca Juga: Sikat Kejahatan Jalanan, Polres Seruyan Selesaikan 45 Kasus 3C dalam Setengah Tahun
"Sesampainya di rumah, tersangka menyiramkan Pertalite ke tubuh korban dan juga ke tubuhnya sendiri," jelas Resky.
Saat pelaku menyalakan korek api gas, kobaran api langsung menyambar keduanya hingga menyebabkan luka bakar.
"Motifnya karena cemburu. Tersangka mengaku ingin mengancam korban agar tidak mengulangi perbuatan yang memicu pertengkaran. Namun saat mancis dinyalakan, api justru menyambar tubuh keduanya," ungkapnya.
Kini SM resmi ditahan di Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, korban TLD masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor