Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Keluhkan SPMB, Belasan Orangtua Calon Siswa Geruduk Disdikbud Kobar

Syamsudin Danuri • Kamis, 25 Juni 2026 | 17:35 WIB
Belasan orangtua di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, Kamis (25/6/2026), untuk menyampaikan keluhan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Belasan orangtua di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, Kamis (25/6/2026), untuk menyampaikan keluhan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Belasan orangtua di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, Kamis (25/6/2026), untuk menyampaikan keluhan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Mereka mengaku anak-anaknya tidak terakomodasi di sekolah dasar terdekat meski telah mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Para orangtua yang berasal dari RT 8, RT 10, dan RT 29 Kelurahan Madurejo mempertanyakan penerapan sistem penerimaan peserta didik yang dinilai lebih mengutamakan faktor usia dibandingkan jarak domisili.

Mereka mengaku kebingungan karena sistem zonasi tetap dicantumkan, namun dalam praktiknya anak yang tinggal lebih dekat dengan sekolah justru tidak diterima.

Salah seorang warga, Muhammad Mukri, yang turut mendampingi para orangtua mengatakan bahwa keresahan tersebut perlu mendapat perhatian dan solusi dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, pihak sekolah tidak dapat mengambil keputusan karena seluruh proses seleksi telah diatur melalui sistem yang berlaku.

Mukri menjelaskan, kekhawatiran para orangtua semakin besar karena masa pendaftaran memiliki batas waktu. Mereka khawatir apabila tidak diterima di sekolah yang dituju maupun sekolah terdekat, maka anak-anak mereka berisiko tidak mendapatkan tempat belajar pada tahun ajaran baru. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada tertundanya pendidikan anak.

"Kita memahami bahwa proses penerimaan menggunakan aplikasi, tetapi perlu juga ada kebijakan agar jangan sampai ada anak yang tidak sekolah karena sistem SPMB yang dianggap rumit.

Apalagi faktor jarak tidak diperhitungkan dan lebih mengutamakan usia," ujar Mukri. Ia mengaku cucunya yang tinggal dekat dengan SDN 1 Madurejo juga tidak diterima melalui sistem, begitu pula sejumlah anak dari orangtua lain yang ikut menyampaikan aspirasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Kobar, Alamsyah, menjelaskan bahwa ketentuan penerimaan siswa baru mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Pada Pasal 11 disebutkan bahwa prioritas utama diberikan kepada anak yang telah berusia 7 tahun.

Menurutnya, negara wajib menjamin anak usia 7 tahun ke atas memperoleh akses pendidikan terlebih dahulu. Ia menegaskan, apabila masih terdapat anak berusia 7 tahun yang belum mendapatkan sekolah, masyarakat diminta segera melapor ke Disdikbud agar dapat ditindaklanjuti dan diakomodasi pada sekolah yang masih memiliki kuota tersedia.

Sedangkan bagi anak yang belum diterima disekolah terdekat karena kalah rangking usia maka bisa dimasukkan ke sekolah lain yang kuotanya masih tersedia. 

Alamsyah berharap juga tidak ada lagi perbedaan sekolah terkait kualitas semua sekolah mempunyai keunggulan masing-masing sehingga harapannya tidak tertuju pada satu sekolah saja. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
#Disdikbud Kobar #kobar #spmb #Pangkalan Bun