PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - SR (37) pelaku penganiayaan berat yang membakar seorang perempuan cantik SJ (28) di sebuah angkringan di kilometer 63, Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat ternyata tidak pernah terikat perkawinan dengan korban.
Korban SJ yang kemudian meninggal di RS Hanau setelah dirawat selama 10 hari akibat luka bakar 80 persen yang dideritanya semasa hidupnya tinggal di kontrakan bersama SR selama 7 bulan, dan berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lain di Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiharto menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan SR mereka sempat meresmikan hubungan mereka dalam ikatan perkawinan di Kotim.
"Namun setelah kami lakukan pendalaman kepada pihak yang berwenang di Kotim ternyata tidak ada data yang membuktikan keduanya pernah meresmikan hubungan dalam ikatan perkawinan secara sah," bebernya, dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Rabu 24 Juni 2026.
Untuk diketahui, SR saat ini telah diamankan di Mapolres Kobar dan masih dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Satreskrim Polres Kobar. Akibat perbuatannya SR diancam dengan Pasal 469 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2003 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun. (tyo/sla)
Editor : Slamet Harmoko