Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tak Mampu Lewati Masa Kritis, Siti Juhairiyah Korban Pembakaran Mantan Suami Siri Dimakamkan di Kalteng

Slamet Harmoko • Senin, 22 Juni 2026 | 16:15 WIB
PEMAKAMAN: Prosesi pemakaman Siti Juhairiyah di TPU Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalteng, Senin (22/6/2026)
PEMAKAMAN: Prosesi pemakaman Siti Juhairiyah di TPU Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalteng, Senin (22/6/2026)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Haru biru menyelimuti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Senin (22/6/2026) sore.

Siti mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Hanau Seruyan pada Senin pagi pukul 04.04 WIB, setelah sempat berjuang melawan masa kritis akibat luka bakar selama 10 hari.

Isak tangis keluarga, kerabat, dan puluhan warga mengiringi prosesi pemakaman Siti Juhairiyah (29), wanita korban pembakaran keji yang diduga dilakukan oleh mantan suami sirinya.

Sebelum dikebumikan, jenazah almarhumah terlebih dahulu disemayamkan di rumah duka  RT 22 Desa Karang Mulya milik Bu Hardana yang lokasinya tepat berada di belakang TKP pembakaran. Lokasi itu pun akhirnya dipenuhi oleh para pelayat yang ingin memberikan penghormatan terakhir.

Direktur RSUD Hanau dr. Atet Kurniadi, melalui Kepala Humas Slamet Riyadi mengungkapkan bahwa pasien (korban) mengalami trauma jalan nafas dari luka bakar yang menyebabkan gagal nafas dan infeksi dari luka bakar itu menyebar secara luas hingga ke Paru - paru.

"Hemodinamik tidak stabil, dan ini menyebabkan pasien tidak dapat melewati masa kritis," ujarnya kepada radarsampit.jawapos.com.

Visum untuk Lengkapi Berkas Pidana Pelaku

Sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah terpenuhi. Jenazah Siti sempat menjalani proses visum et repertum di RSUD Hanau sebagai langkah krusial penyidikan.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa hasil visum ini mutlak diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sendi Ramadan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

"Jenazah tadi siang divisum terlebih dahulu untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sendi Ramadan. Setelah itu baru dibawa ke rumah duka sekitar pukul 14.30 WIB dan sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, dimakamkan di TPU Desa Karang Mulya," terang Iptu Agung, Senin sore.

Terkendala Biaya, Almarhumah Batal Dimakamkan di Lombok

Pihak keluarga awalnya memiliki rencana untuk memulangkan jenazah Siti ke kampung halaman asalnya di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kendati demikian, rencana tersebut terpaksa dibatalkan lantaran estimasi biaya pemulangan antar-pulau yang dinilai terlalu besar bagi kondisi finansial keluarga.

Perjalanan Kasus Hukum

Tragedi kemanusiaan yang menimpa Siti Juhairiyah terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di sebuah warung angkringan KM 63, Desa Karang Mulya. Korban tidak hanya dibakar, tetapi juga diduga kuat mengalami penganiayaan fisik menggunakan balok kayu sebelum api disulut oleh pelaku, Sendi Ramadan.

Pelaku sempat buron keluar pulau sebelum akhirnya diringkus oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (19/6/2026). Pihak kepolisian menegaskan bahwa dengan meninggalnya korban, pasal jeratan hukum terhadap tersangka akan disesuaikan dengan dampak fatalitas perbuatannya demi menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. (*)

 

Editor : Slamet Harmoko
#siti juhairiyah #Pemakaman Siti Juhairiyah #karang mulya #kalteng