PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Fenomena kejahatan keuangan digital di Kalimantan Tengah kian mengkhawatirkan. Penggunaan transaksi digital, pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong terus memakan korban.Dalam kurun lima bulan pertama tahun ini saja, ratusan korban melapor atas aktivitas tersebut.
Kondisi itu menjadi bukti bahwa perang melawan kejahatan keuangan belum usai. Di tengah derasnya arus digitalisasi. Masyarakat pun dituntut tidak hanya melek teknologi, tetapi juga melek risiko.
Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat, sebanyak 184 aduan masuk selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 167 aduan terkait pinjaman online ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan tiga aduan gadai ilegal.
Kasus itu meningkat drastis dari tahun 2025 lalu pada periode yang sama, yakni terdapat sebanyak 67 pengaduan yang terdiri dari 10 pengaduan investasi ilegal dan 57 pengaduan pinjaman online ilegal. Berdasarkan data jenis pekerjaan pengadu lebih banyak didominasi oleh pekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), disusul oleh swasta dan wiraswasta.
Kepala OJK Provinsi Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menyatakan, perkembangan digital membawa kemudahan, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku kejahatan untuk mencari korban melalui berbagai modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.
Dipaparkannya, dari data Satgas PASTI, sebanyak 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya laki-laki. Sementara itu, lima modus investasi ilegal yang paling sering ditemukan adalah jasa periklanan berbasis deposit, perdagangan kripto ilegal, money game, investasi pertanian atau perkebunan, serta skema penjualan langsung atau multi level marketing (MLM) yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Se Indonesia, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat 4.040 aduan penipuan keuangan yang berkaitan dengan berbagai aktivitas digital,” ujarnya.
Memerangi fenomena tersebut, Primandanu menyatakan OJK bersama Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen memperkuat kolaborasi guna menutup ruang gerak para pelaku.
Baca Juga: Kotim Jadi Penyumbang Aduan Online Terbesar Kedua di Kalteng, OJK Catat 482 Laporan dalam Dua Bulan
"Kami optimistis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen," imbuhnya dalam rapat koordinasi Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri OJK, Bank Indonesia, serta seluruh unsur anggota satgas, baru-baru tadi.
Pertemuan itu sekaligus menjadi forum evaluasi penanganan aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. Diungkap pula, sebaran laporan tertinggi mengenai aktivitas keuangan ilegal berasal dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Kapuas dan Barito Utara.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng Yuliansah Andrias, mengingatkan, generasi muda kini menjadi pengguna terbesar layanan pembayaran digital. Kondisi tersebut menghadirkan peluang sekaligus ancaman.
"Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM," paparnya.
Yuliansah menambahkan, perlu terus dilakukan penguatan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan sistem pembayaran, serta memperluas pertukaran data dengan Satgas PASTI untuk mempersempit ruang kejahatan digital.
"Kami imbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip 'Kalau Ragu, Stop Dulu'," tandasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama