SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Hukuman terhadap Jasmon alias Awo, seorang aparat desa yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Rina Trisna Sumber alias Rina, dipangkas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Dari sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Sampit, hukumannya berubah menjadi 20 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Parlin Silitonga, membenarkan putusan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim PT Palangka Raya mengabulkan sebagian upaya banding yang diajukan pihak terdakwa. “Setelah banding hukuman klien kami berubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara,” kata Parlin.
Namun perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Menurut Parlin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kemudian jaksa yang kembali melakukan kasasi. Saat ini masih berproses,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2025 di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan dakwaan, Jasmon yang saat itu berstatus aparat desa bertemu dengan korban yang merupakan pacarnya untuk membicarakan kehamilan korban.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta korban menggugurkan kandungannya. Namun permintaan itu ditolak sehingga memicu pertengkaran.
Jaksa menyebut terdakwa kemudian memukul korban menggunakan potongan papan kayu, mencekiknya, lalu menjerat leher korban menggunakan tali hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, terdakwa mengambil telepon genggam korban dan membuangnya ke Sungai Mentaya saat menyeberang menggunakan ponton menuju Kecamatan Antang Kalang. Ia kemudian ditangkap polisi dua hari setelah kejadian.
Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat mati lemas karena cekikan dengan ditemukan bekas jeratan pada leher. Korban juga diketahui sedang hamil saat peristiwa tersebut terjadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah putusan tersebut menjadi pidana penjara selama 20 tahun.
Kini, nasib akhir perkara aparat desa yang membunuh pacarnya yang sedang hamil itu masih menunggu putusan Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi. (ang)
Editor : Slamet Harmoko