KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Seorang pria berinisial AT (38) di Kabupaten Gunung Mas diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak tirinya. Bapak tiri bejat ini diduga melakukan persetubuhan dengan anak berusia 12 tahun.
Kasus tersebut menjadi perbincangan hangat setelah unggahan kisah pilu ibu kandung korban yakni N (35) viral di media sosial.
Korban adalah warga yang berdomisili Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang saat ini dirawat intensif di RSUD Kuala Kurun. Sedangkan diduga pelaku adalah seorang karyawan swasta, beralamat yang sama dengan korban.
Baca Juga: Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Pemuda di Palangka Raya Diduga Coba Bunuh Diri di Gedung Walet
"Tim dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sudah melaksanakan pengecekan mendalam terkait unggahan yang viral di medsos," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (18/6/2026).
Dia mengatakan, kedatangan tim dari unit IV PPA di RSUD Kuala Kurun disambut baik pihak keluarga yang sedang mencari perlindungan dan kepastian hukum, atas musibah yang menimpa buah hatinya.
"Kami datang untuk memberi perlindungan hukum dan melakukan pendampingan kondisi psikologis serta fisik korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal bersama keluarga, kata dia, diketahui tempat kejadian perkara (TKP) serta waktu kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Gumas, tepatnya masuk di wilayah hukum Polres Kapuas.
Baca Juga: Tragis! Perempuan Cantik di Pangkalan Banteng Dibakar Mantan Suami Siri, Pelaku Kabur Usai Beraksi
"Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu. Upaya ini dilakukan agar penegakan hukum terhadap terduga pelaku segera ditangkap," tegasnya.
Dia juga memastikan ibu kandung korban yakni N (35) juga akan melaporkan kejadian yang dialami buah hatinya ke kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Polsek Kapuas Hulu, dengan dibackup oleh Satreskrim Polres Kapuas.
"Kami berkomitmen dan akan bergerak cepat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak," terangnya.
Selain itu, tambah dia, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat, untuk memberikan pendampingan dan perlindungan sosial yang optimal bagi korban IL selama proses penanganan berjalan. (arm/sla)
Editor : Slamet Harmoko