PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com- Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menetapkan Sendi Ramadan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria yang akrab dipanggil Sandi tersebut diduga menjadi pelaku tunggal kasus pembakaran mantan istri sirinya SJ (30) di warung angkringan, kilometer 63, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Sabtu 13 Juni 2026.
Baca Juga: Tragis! Perempuan Cantik di Pangkalan Banteng Dibakar Mantan Suami Siri, Pelaku Kabur Usai Beraksi
"Kita sudah tetapkan terduga pelaku pembakaran mantan istrinya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiharto, Rabu 17 Juni 2026.
Penetapan status DPO terhadap Sendi Ramadan tidak lepas dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Pangkalan Banteng, dan dari keterangan saksi serta rekaman CCTV pelaku mengarah pada mantan suaminya.
Saat ini Polsek Pangkalan Banteng bersama tim lidik Satreskrim Polres Kobar terus memburu pelaku yang tercatat sebagai warga yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Kritis di RS Hanau, Korban Pembakaran Mantan Suami Siri Alami Luka Bakar 80 Persen
"Pelaku usai kejadian langsung melarikan diri, dan berdasarkan identifikasi kita menduga pelaku saat ini sudah berada di luar wilayah Kalimantan, dan berada di kampung halamannya," bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Kotawaringin Barat sudah menjalin koordinasi dengan Polres tempat asal pelaku.
Untuk diketahui bahwa kasus pembakaran terhadap mantan istri sirinya tersebut dilakukan oleh Sendi Ramadan, sebelum dibakar Sendi memukul kepala mantan istrinya dengan kayu.
Korban SJ saat ini masih dalam kondisi kritis dan mendapat perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Hanau, Kabupaten Seruyan dengan bantuan alat pernafasan. SJ mengalami luka bakar 80 persen. (tyo/sla)
Editor : Slamet Harmoko