Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kasus Terbesar Tambang Zirkon di Kalteng segera Disidangkan. Kerugian Negara Ditaksir Rp200 Miliar Lebih

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:27 WIB
Proses pelimpahan lima tersangka dugaan tipikor pertambangan zirkon ke jaksa penuntut umum, Kejari Palangka Raya, Senin (15/6). Kasus ini tercatat merugikan negara sekitar Rp200 Miliar lebih.(istimewa/penyidik kejati)
Proses pelimpahan lima tersangka dugaan tipikor pertambangan zirkon ke jaksa penuntut umum, Kejari Palangka Raya, Senin (15/6). Kasus ini tercatat merugikan negara sekitar Rp200 Miliar lebih.(istimewa/penyidik kejati)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berjemaah penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalteng, memasuki babak baru. Setelah penyidikan panjang, lima tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, untuk menuju proses persidangan.

Senin (15/6), Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Terkait tipikor penjualan zirkon oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitasnya sepanjang 2020 hingga 2025. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp242,19 Miliar.

Lima tersangka yang diserahkan terdiri dari mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, hingga petinggi perusahaan tambang tersebut.

Mereka masing-masing berinisial VC, mantan Kepala Bidang Minerba sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng; IH, pejabat teknis evaluator dokumen pertambangan; FC, Direktur PT KBM; HAW, Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi; serta ETS, yang berperan sebagai pemegang akses keuangan perusahaan.

Dalam penelusuran kasus ini, penyidik menduga praktik korupsi berlangsung sejak proses pengurusan izin hingga kegiatan produksi dan penjualan zirkon.

VC diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui perusahaan milik istrinya. Ia juga diduga menyetujui dokumen yang tidak sesuai ketentuan dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan.

Baca Juga: Skandal Tambang Zirkon Kalteng, Mantan Kadis ESDM Tersangka, Modus 'Cuci Pasir' Terkuak

Sementara  IH, diduga ikut menyusun dokumen teknis perizinan dan menerima imbalan terkait proses evaluasi yang menjadi kewenangannya.Di sisi lain, FC dan ETS diduga berperan memberikan sejumlah uang kepada oknum penyelenggara negara, guna memperlancar penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.

Sedangkan HAW, diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan PT KBM. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari area tambang resmi perusahaan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran administratif serius dalam proses perizinan perusahaan.

Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Meski demikian, perusahaan tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.

Catatan penyidik, dalam kurun 2022 hingga 2025, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sebanyak 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17 juta atau setara Rp281,32 Miliar.

Namun, hasil penyidikan menduga tidak seluruh komoditas yang diekspor berasal dari hasil produksi sendiri sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebagian material diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang kemudian "dicuci" melalui dokumen perusahaan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, setelah pelaksanaan tahap II, seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dua tersangka, FC dan HAW, langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sementara VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini, karena ketiganya sudah lebih dulu menjalani penahanan pada perkara korupsi zirkon lainnya, yang juga sedang ditangani Kejati Kalteng.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Kalteng. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai perizinan, produksi, hingga ekspor mineral yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#tambang zirkon #Rp200 Miliar #Disidangkan #Kejati Kalteng #merugikan negara