Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ditahan. Kejari Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:23 WIB
Yetri Ludang, saat digiring petugas Kejari Palangka Raya, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, Senin (15/6).(istimewa)
Yetri Ludang, saat digiring petugas Kejari Palangka Raya, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, Senin (15/6).(istimewa)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Setelah sekian lama berstatus tersangka, mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022, Yetri Ludang, akhirnya resmi mendekam di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya  resmi menahannya usai pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, Senin (15/6).

Sekitar pukul 19.00 WIB, Yetri terlihat keluar dari Gedung Kejari Palangka Raya mengenakan rompi tahanan merah. Dengan pengawalan petugas dan didampingi penasihat hukumnya, Ari Yunus Hendrawan, ia langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi melalui Kasi Intelijen Hadiarto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tanggung jawab perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Mantan Guru Besar UPR Ajukan Jaminan Rumah Senilai Rp3 Miliar

Selama proses penyidikan sebelumnya, Yetri tidak ditahan karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. Namun setelah memasuki tahap penuntutan, tim jaksa menilai penahanan perlu dilakukan demi kelancaran proses hukum.

"Berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum, terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan," tegasnya.

Dijelaskan Hardiarto, masa penahanan tahap penuntutan yang dimiliki jaksa hanya 20 hari. Karena itu, berkas perkara ditargetkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar proses persidangan bisa secepatnya dimulai.

"Harapan kami dalam satu hingga dua minggu ke depan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019–2022 itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 2,438 miliar.

Penyidik menduga tersangka memerintahkan staf yang bukan bendahara menjalankan fungsi kebendaharaan, tidak melakukan pengujian dokumen pengajuan anggaran, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima aliran dana dari anggaran tersebut.

Selama penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejari Palangka Raya memeriksa sekitar 90 saksi, menyita berbagai dokumen, serta meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.

Kejari juga belum menutup buku perkara ini. Kemungkinan munculnya tersangka baru masih terbuka lebar seiring pendalaman fakta-fakta yang terungkap dalam proses penanganan kasus.

"Terkait kemungkinan tersangka baru, kami akan mengambil langkah lebih lanjut berdasarkan perkembangan penanganan perkara. Saat ini belum dapat kami sampaikan secara rinci," pungkas Hadiarto.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#direktur pascasarjana UPR #Yetri Ludang #kejari palangka raya #universitas palangka raya #ditahan