Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemilihan Rektor UPR Terancam Dibawa ke Jalur Hukum

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 14 Juni 2026 | 21:23 WIB
Prof Dr Ir Uras Tantulo MSc saat menjelaskan terkait langkahnya dalam hal pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030.(dodi/radarsampit)
Prof Dr Ir Uras Tantulo MSc saat menjelaskan terkait langkahnya dalam hal pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Perebutan kursi Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memanas. Dari delapan bakal calon (balon) yang mendaftar, hanya empat nama yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melaju ke tahapan berikutnya.

Salah satu nama yang disebut tidak lolos verifikasi administrasi adalah Prof Dr Ir Uras Tantulo MSc. Meski pengumuman resmi baru dijadwalkan pada 17 Juni mendatang, kabar tersebut telah memicu reaksi dari sang profesor maupun tim pendukungnya.

Prof Uras mengaku tetap berharap dapat mengikuti kontestasi pemilihan rektor. Menurutnya, keikutsertaannya dalam bursa calon rektor didorong keinginan untuk membawa UPR semakin maju dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

"Saya berharap bisa ikut dalam kontestasi ini. Harapan saya UPR menjadi lebih maju dan semakin bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Potensi sumber daya alam gambut harus menjadi kekuatan untuk mendorong kemandirian UPR sehingga semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya menegaskan tetap menghormati proses yang berjalan dan siap mendukung siapa pun yang nantinya terpilih sebagai rektor."Siapa pun yang terpilih adalah yang terbaik untuk UPR. Saya mendukung semua proses dan berharap hasil terbaik bagi kampus ini," katanya.

Namun, tim pendukung Prof Uras menilai keputusan yang membuat calon mereka tidak lolos verifikasi patut dipertanyakan. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi.

Baca Juga: Empat Kandidat Rektor UPR Gagal Melaju

Ketua Tim Pendukung Tampung Saman menyebut, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada panitia terkait dasar keputusan tersebut. Namun, menurut dia, penjelasan yang diterima hanya merujuk pada surat edaran tanpa memberikan alasan yang dianggap memadai.

"Kami melihat ada dugaan upaya menjegal calon kami. Beliau merupakan pejabat sekaligus guru besar yang memiliki kapasitas dan pengalaman. Karena itu kami meminta penjelasan yang transparan terkait alasan tidak lolosnya Prof Uras," ujarnya.

Tampung menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh berbagai langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi.

Senada, Ketua Tim Lawyer Prof Uras, April Napitupulu, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari panitia pemilihan rektor yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026.

Namun apabila hasil yang diterima tetap sama, tim hukum telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melaporkan proses tersebut ke sejumlah lembaga pengawas.

"Kami masih menunggu pengumuman resmi. Setelah itu kami akan menentukan langkah hukum. Opsi yang kami siapkan antara lain PTUN, Ombudsman, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tegas April.

Ia menegaskan, proses pemilihan rektor harus berlangsung secara transparan, demokratis, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Karena itu, mereka meminta seluruh tahapan seleksi mendapat pengawasan yang ketat.

"Kami ingin proses ini diawasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik. Jangan sampai ada kesan bahwa ada pihak tertentu yang sengaja dijegal dalam kontestasi ini," tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, panitia pemilihan rektor dan pihak senat UPR belum memberikan keterangan resmi terkait munculnya keberatan dari kubu Prof Uras.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#rektor #perebutan kursi #pemilihan #kandidat #Universitas Palangka Raya (UPR)