Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diharapkan Bisa Diterima Masyarakat, Puluhan Warga Binaan Lapas Sampit segera Bebas

Yuni Pratiwi Iskandar • Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19 WIB
SELEKSI: Sidang TPP yang digelar Lapas Sampit, diikuti warga binaan yang akan bebas hukuman.
SELEKSI: Sidang TPP yang digelar Lapas Sampit, diikuti warga binaan yang akan bebas hukuman.(ist)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Sebanyak 37 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit akan kembali ke tengah masyarakat. Mereka terlebih dahulu mengikuti proses penilaian dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari tahapan usulan program reintegrasi sosial.

Reintegrasi tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi Kerja Dalam Tembok Lapas. Melalui sidang TPP, setiap warga binaan dievaluasi berdasarkan perkembangan perilaku, tingkat kedisiplinan, serta keaktifan dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama masa pidana.

Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, sidang TPP merupakan instrumen penting untuk memastikan proses penilaian berjalan adil dan sesuai aturan.

“Melalui mekanisme ini, kami dapat melihat sejauh mana perubahan positif yang telah ditunjukkan warga binaan selama mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Baca Juga: Over Kapasitas, Kekurangan Personel dan Anggaran Selimuti Kondisi Lapas Kelas II A Palangka Raya

Menurutnya, program reintegrasi sosial tidak hanya menjadi benutk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga merupakan upaya menyiapkan mereka agar mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial setelah bebas nanti.

Ia menegaskan, pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif dan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif. Warga binaan yang diusulkan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.

Muhammad Yani juga mengapresiasi jajaran Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap proses penilaian.

“Hal ini penting untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.(yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#masyarakat #pidana #pembebasan #Lapas Kelas IIB Sampit #warga binaan lapas