PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Kasus penganiayaan pembakaran SJ pedagang angkringan di Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat mengungkap fakta baru.
Korban yang saat itu sedang berada di warung angkringan depan Indomaret sebelumnya dipukul dengan balok kayu, sebelum kemudian dibakar oleh pelaku yang teridentifikasi bernama Bagus yang merupakan mantan suami siri korban.
Baca Juga: Diduga Spesialis Rumah Kosong, Pria Diamankan Warga di Kampung Jawa MT Haryono Sampit
Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiharto mengungkapkan, peristiwa sadis tersebut bermaksud ketika Sabtu 13 Juni 2026, pukul 18.30 WaiB saat korban sedang berjualan nasi kucing diangkringannya, korban didatangi oleh pelaku.
"Pelaku ini diduga merupakan mantan suami sirinya, pelaku berjalan kaki dari arah Indomaret dengan menenteng kayu," terangnya, Minggu 14 Juni 2026.
Lanjut dia, saksi melihat ketika itu terjadi percekcokan diantara keduanya, dan pelaku memukul kepala mantan istri sirinya dengan kayu.
Setelah itu, kobaran api membakar tubuh korban, korban sempat lari dan meminta pertolongan warga dalam keadaan tubuh terbakar.
Baca Juga: Tragis! Perempuan Cantik di Pangkalan Banteng Dibakar Mantan Suami Siri, Pelaku Kabur Usai Beraksi
Sementara itu pelaku langsung melarikan diri ke arah Indomaret dan sempat dikejar oleh warga, kemudian dengan mengendarai roda dua pelaku hilang ke arah simpang Dinamika.
"Korban kemudian ditolong warga dan membawa ke Puskesmas Karang Mulya dan dirujuk ke Rumah Sakit Hanau," pungkasnya (tyo/sla)
Editor : Slamet Harmoko