Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dijanjikan Untung Rp1 Miliar, Warga Kapuas Nyaris Tertipu Modus Piring Malawen, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Slamet Harmoko • Jumat, 12 Juni 2026 | 11:20 WIB
Dua terduga pelaku beserta barang bukti penipuan berkedok piring antik berhasil dimankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, yang dibantu Resmob Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (11/6/2026). (Antara)
Dua terduga pelaku beserta barang bukti penipuan berkedok piring antik berhasil dimankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, yang dibantu Resmob Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (11/6/2026). (Antara)

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Modus penipuan berkedok jual beli piring antik kembali memakan korban. Dua pria yang diduga menjalankan aksi tipu-tipu dengan menawarkan piring Malawen bernilai fantastis berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias A (52), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan N alias R (51), warga Kota Palangka Raya.

Keduanya diamankan setelah diduga memperdaya korban dengan iming-iming keuntungan besar dari penjualan piring antik yang disebut-sebut bisa laku hingga Rp1 miliar.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Dr. Murjani, Gang Hijrah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Benar, kedua terduga pelaku berhasil diamankan petugas dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Danny, Kamis.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga Kabupaten Kapuas, didatangi oleh dua orang yang menawarkan bantuan untuk menjual sebuah piring Malawen. Korban kemudian diarahkan menghubungi seseorang yang disebut sebagai calon pembeli yang diklaim siap membeli piring tersebut dengan harga mencapai Rp1 miliar.

Tak lama kemudian, datang seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan calon pembeli untuk memeriksa keaslian barang tersebut. Setelah melihat piring itu, pria tersebut menyatakan bahwa barang tersebut asli dan memiliki nilai tinggi.

Merasa yakin, korban kemudian semakin percaya terhadap skenario yang dibangun para pelaku.

Namun, situasi berubah ketika pemilik piring meminta pinjaman uang sebesar Rp10 juta kepada korban dengan alasan tertentu dan menjadikan piring tersebut sebagai jaminan. Tak berhenti di situ, korban kembali diminta menyerahkan sejumlah uang tambahan dengan dalih keperluan adat setelah adanya kabar duka di kampung mereka.

“Korban mulai merasa curiga karena terus diminta menyerahkan uang. Beruntung korban tidak memenuhi seluruh permintaan tersebut dan hanya sempat menyerahkan sebagian uang,” jelas Danny.

Merasa menjadi sasaran penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku. Salah satu pelaku diamankan lebih dulu pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah, Palangka Raya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah piring antik berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu lembar kaos lengan panjang warna merah, serta satu lembar celana panjang warna putih.

Penyidik menduga para pelaku sengaja memainkan skenario dengan menghadirkan calon pembeli fiktif untuk meyakinkan korban bahwa piring antik yang ditawarkan memiliki nilai jual sangat tinggi.

“Korban dibuat percaya bahwa barang itu bernilai fantastis dan bisa dijual kembali dengan keuntungan besar. Modus seperti ini memang sering memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap barang-barang antik,” ujarnya.

Tak hanya beraksi di wilayah Kapuas, polisi juga memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku diduga pernah menjalankan modus serupa di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi tersebut kini masih didalami penyidik.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#piring malawen #kapuas #PALANGKA RAYA #polsek pahandut #penipuan