Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bupati Kotim Sambut Positif Evaluasi Batas Belanja Pegawai Daerah

M. Akbar • Kamis, 11 Juni 2026 | 13:37 WIB
Bupati Kotim, Halikinnor, menyambut positif rencana evaluasi tersebut karena masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen.  (Akbar/Radar Sampit)
Bupati Kotim, Halikinnor, menyambut positif rencana evaluasi tersebut karena masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyambut positif hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta sejumlah kepala daerah yang membahas pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) dan kemampuan fiskal daerah.

Menurut Halikinnor, salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah rencana peninjauan kembali ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah yang selama ini ditetapkan paling tinggi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ada kabar baik. Ketentuan itu akan ditinjau kembali. Karena berdasarkan berbagai regulasi, belanja pegawai daerah paling lambat awal Januari 2027 tidak boleh melebihi 30 persen. Namun kenyataannya masih banyak daerah yang melampaui batas tersebut,” kata Halikinnor, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, salah satu penyebab tingginya belanja pegawai daerah adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan pemerintah pusat, sementara pembiayaan gajinya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Persoalan ini juga disampaikan oleh para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Banyak daerah menghadapi tekanan fiskal karena harus mengakomodasi belanja pegawai yang terus meningkat,” tambahnya.

Halikinnor berharap pemerintah pusat tidak hanya meninjau batas waktu penerapan ketentuan tersebut, tetapi juga mempertimbangkan peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai.

Menurutnya, dukungan fiskal dari pemerintah pusat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berharap ada penambahan TKD sehingga pembiayaan PPPK tidak sepenuhnya ditanggung oleh daerah. Dengan begitu, daerah dapat lebih mudah memenuhi ketentuan batas belanja pegawai sebesar 30 persen,” terangnya.

Ia menambahkan, kepastian kebijakan tersebut sangat dinantikan oleh pemerintah daerah karena akan berpengaruh terhadap pengelolaan anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik di masa mendatang.

Halikinnor berharap pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sehingga program penguatan ASN dan PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan pembangunan daerah.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#halikinnor #sampit #belanja pegawai #pemkab kotim