Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Truk Besar Masuk Kota Sampit? Foto dan Laporkan ke Dishub Kotim

M. Akbar • Kamis, 11 Juni 2026 | 11:12 WIB
Spanduk larangan truk bermjuatan dan truk CPO melintas jembatan di Jalan Kapten Mulyono Sampit, kerap diabaikan. Puluhan truk bertonase besar tiap harinya kerap melintas dan mengancam kerusakan jembatan dan keselamatan warga. (Usay Nor Rahmad/Radar Sampit)
Spanduk larangan truk bermjuatan dan truk CPO melintas jembatan di Jalan Kapten Mulyono Sampit, kerap diabaikan. Puluhan truk bertonase besar tiap harinya kerap melintas dan mengancam kerusakan jembatan dan keselamatan warga. (Usay Nor Rahmad/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi kendaraan angkutan bertonase besar yang masih melintas di jalan-jalan dalam Kota Sampit. Warga diminta mendokumentasikan dan melaporkan kendaraan yang melanggar aturan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membatasi truk bertonase besar masuk ke kawasan perkotaan, mulai dari pemasangan baliho petunjuk arah hingga pengawasan rutin di lapangan.

“Kalau masyarakat menemukan truk besar yang masuk ke jalan yang sudah dilarang, silakan laporkan kepada kami. Foto kendaraannya, catat nomor polisi dan waktunya. Yang paling penting plat nomornya, nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya, Kamis (11/6).

Menurut Raihansyah, setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan tindak lanjut Dishub. Kendaraan yang terbukti melanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk penegakan aturan.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kendaraan angkutan besar dilakukan setiap hari kerja oleh petugas dari bidang lalu lintas di sejumlah titik yang menjadi akses masuk ke kawasan kota.

Selain itu, Dishub juga tidak memberikan dispensasi kepada perusahaan maupun pemilik gudang yang berada di dalam kota untuk mendatangkan truk besar langsung ke lokasi usaha mereka.

“Beberapa pemilik gudang sempat menghubungi kami, tetapi kami tidak memberikan dispensasi. Kami sarankan tetap melakukan pelangsiran dari kawasan Lingkar Selatan menggunakan kendaraan yang lebih kecil,” ungkapnya.

Raihansyah mengungkapkan, sebagian besar pengemudi maupun perusahaan angkutan sebenarnya telah mengetahui aturan larangan tersebut. Namun, masih ada yang melanggar dengan alasan jarak tempuh lebih jauh apabila harus melewati jalur yang telah ditentukan.

“Alasannya biasanya karena jalurnya lebih jauh dan ada beberapa ruas jalan yang bergelombang. Tapi ini demi keamanan masyarakat dan menjaga kondisi jalan,” jelasnya.

Menurut dia, kendaraan bertonase besar yang masuk ke dalam kota berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menjaga infrastruktur agar tetap dalam kondisi baik.

Dishub Kotim juga akan terus berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim untuk memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan jalur angkutan.

“Kami akan terus melakukan pembenahan dan memberikan peringatan kepada truk-truk yang masih masuk ke dalam kota,” pungkasnya. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#truk #Dishub Kotim #Kota sampit #foto