SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pekerja kebun sawit berinisial MN di Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa yang terjadi pada Senin (1/6/2026) malam itu diduga diawali pesta minuman keras dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AD (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi mengungkap, sebelum kejadian korban dan tersangka bersama lima rekannya berkumpul di sebuah warung sambil mengonsumsi lima botol minuman keras jenis arak.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops AKP Yuan Irsyady mengatakan, saat berada di warung tersebut korban sempat terlibat adu mulut dengan salah seorang rekannya.
Setelah ditegur pemilik warung, korban kemudian mengajak tersangka membeli sabu di wilayah Km 24 Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu.
“Awalnya mereka berkumpul di warung dan mengonsumsi minuman keras. Saat itu AD melihat korban sempat terlibat adu mulut dengan salah satu temannya yang lain,” ujar Yuan dalam jumpa pers, Rabu (10/6/2026).
Setelah membeli sabu, keduanya menuju kawasan kebun sawit di Sarpatim Km 21 untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, perkelahian kemudian terjadi saat keduanya berada di lokasi.
Polisi menyebut, menurut pengakuan tersangka, korban diduga lebih dahulu melakukan penyerangan menggunakan sebatang kayu.
Tersangka mengaku sempat dipukul pada bagian bahu dan leher sebelum akhirnya terjatuh ke tanah.
“Korban memukul tersangka menggunakan kayu. Setelah itu korban kembali mendekati tersangka, menarik kerah bajunya dan memukul bagian leher sebelah kiri,” kata Yuan.
Menurut keterangan tersangka, korban juga sempat mendorong dan menekan bagian lehernya hingga mengalami kesulitan bernapas.
Dalam kondisi tersebut, tersangka mengaku mengeluarkan sebilah badik yang terselip di pinggang kirinya.
“Karena merasa terdesak dan sesak napas, tersangka mengeluarkan badik dan menusukkan ke tubuh korban sebanyak empat kali,” ungkapnya.
Tusukan yang mengenai bagian dada dan perut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu tersangka meninggalkan lokasi.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penggunaan narkotika sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Dugaan itu diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari pengakuan tersangka, sebelum kejadian mereka menggunakan narkotika jenis sabu. Saat olah TKP juga ditemukan bong, pipet kaca, dan plastik klip yang mengarah pada penggunaan sabu-sabu,” ujarnya.
Selain perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, polisi juga menemukan kayu yang diduga digunakan saat perkelahian, dua unit sepeda motor, pakaian korban dan tersangka, serta dompet berisi identitas milik tersangka.
“Perkara ini berhasil terungkap setelah petugas menemukan dompet berisi KTP atas nama tersangka, kunci gembok, sandal, serta sebilah badik yang diduga milik pelaku di lokasi kejadian,” jelas Yuan.
Dari hasil penyidikan, polisi memastikan tersangka merupakan mantan pekerja perkebunan yang pernah bekerja di lokasi yang sama dengan korban.
Saat ini AD telah diamankan dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. (ang)
Editor : Slamet Harmoko