PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pemilu dan Pilkada di KPU Kota Palangka Raya semakin melebar.
Setelah memeriksa lebih dari 20 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai sekitar Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hardianto, mengatakan pemanggilan mantan Pj Wali Kota tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri proses penganggaran hingga pencairan dana hibah yang kini menjadi objek penyidikan.
Menurut dia, keterangan Hera dinilai penting karena saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah juga berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Yang bersangkutan menandatangani naskah perjanjian hibah. Saat menjabat Sekda juga otomatis menjadi Ketua TAPD, sehingga keterangannya diperlukan terkait proses penganggaran saat itu,” ujar Hardianto, Senin (8/6/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang terdiri dari pegawai dan pejabat KPU Kota Palangka Raya serta sejumlah penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Pemeriksaan juga telah menyasar unsur pimpinan KPU Kota Palangka Raya, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara hingga para komisioner.
Namun, Kejari menilai masih terdapat sejumlah keterangan yang perlu didalami. Karena itu, beberapa saksi yang telah diperiksa dipastikan akan kembali dipanggil untuk memberikan penjelasan tambahan.
“Masih proses. Ada yang sudah diperiksa, tetapi masih dipanggil lagi karena masih banyak hal yang belum terungkap. Menurut kami, keterangan yang disampaikan belum sepenuhnya terbuka,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim Kejari Palangka Raya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026 lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 10 kardus berisi dokumen penting, perangkat elektronik, stempel dinas, hingga berbagai nota transaksi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Sebagian besar barang bukti diketahui diamankan dari ruang bendahara KPU Kota Palangka Raya. Dokumen-dokumen tersebut saat ini tengah dianalisis untuk mencocokkan data administrasi dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Kasus ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk mendukung tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah periode 2023–2024.
Dengan terus bertambahnya pihak yang diperiksa, penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh alur penganggaran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar tersebut. (daq)
Editor : Slamet Harmoko