SAMPIT, radarsampit.jawapo.com – Perbedaan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani swadaya dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah masih menjadi perhatian dalam pembahasan sektor perkebunan sawit.
Dalam rapat yang membahas perkembangan harga sawit, Santoso dari PKS PT Makin menjelaskan sejumlah faktor yang membuat harga pembelian TBS di lapangan sulit disamakan dengan harga penetapan Dinas Perkebunan (Disbun).
Menurut Santoso, harga pembelian TBS tidak hanya dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO), tetapi juga tingkat rendemen minyak atau oil extraction rate (OER) yang dihasilkan dari buah yang diolah pabrik.
Ia menjelaskan, kondisi TBS yang diterima pabrik dari petani swadaya sangat beragam. Pabrik masih menerima buah yang belum matang sempurna atau belum banyak menghasilkan brondolan.
Selain itu, buah yang masuk berasal dari tanaman dengan umur berbeda-beda dan jenis bibit yang tidak seragam.
"Kita untuk TBS yang masih orange, belum matang, belum brondol, itu sudah bisa kita terima," ujar Santoso saat RDP di DPRD Kotim terkait pembahasan harga Tandan Buah Segar (TBS) masyarakat di Pabrik Kelapa Sawit. (8/5/2026)
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa harga TBS petani swadaya sulit disamakan dengan harga acuan pemerintah yang dihitung berdasarkan sejumlah parameter tertentu.
Santoso juga menyinggung perbedaan jenis bibit sawit yang memengaruhi tingkat rendemen minyak.
Ia mencontohkan bahwa tanaman sawit jenis dura memiliki rendemen yang lebih rendah dibandingkan jenis tenera.
"Kalau dura kan tidak mungkin kita bisa dapat angka OER di atas 19. Delapan belas saja sudah cukup sulit," katanya.
Selain persoalan kualitas buah, Santoso menilai penyamaan harga juga sulit diterapkan karena dalam satu pengiriman TBS ke pabrik sering kali terdapat buah yang berasal dari berbagai kebun dengan umur tanaman berbeda.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa kondisi harga sawit saat ini mulai membaik setelah sempat mengalami tekanan pada akhir Mei lalu.
Berdasarkan data yang dipantau pelaku industri, harga kontrak penjualan CPO telah kembali menguat sehingga berdampak positif terhadap harga TBS di tingkat petani.
Santoso menyebut harga pembelian TBS saat ini sudah berada di atas Rp3.000 per kilogram.
Ia juga menilai gejolak harga yang terjadi beberapa waktu lalu tidak perlu disikapi secara berlebihan karena industri sawit pernah menghadapi kondisi serupa pada tahun-tahun sebelumnya dan mampu kembali pulih.
Dalam kesempatan tersebut, Santoso turut menyoroti minimnya partisipasi perusahaan dalam menyampaikan data untuk rapat penetapan harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dari 100-an lebih yang punya pabrik, yang mengirimkan data itu maksimal paling 18," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya menghasilkan penetapan harga yang lebih representatif terhadap kondisi pasar sawit di lapangan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko