PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Tiga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat dalam sebuah operasi penggerebekan di dua tempat yang berbeda.
Ketiga tersangka teridentifikasi bernama Kevin Ariston, Rudianata, dan Dersa Setiawan. Ketiganya merupakan warga Pangkalan Bun.
Dan dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam plastik klip sebanyak 29 paket dengan berat total mencapai 26,76 gram.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatnarkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya membenarkan penangkapan tiga tersangka narkoba, mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Iskandar dan di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo.
"Adanya kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di jalan Iskandar yang di huni Kevin Ariston," ungkapnya.
Lanjut Kapolres, mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan Kevin Ariston, kemudian dilakukan penggeledahan di setiap ruangan di rumah tersebut.
Ketika melewati meja kerja di salah satu ruangan di rumah tersebut, petugas menemukan alat hisap (bong), dan ketika laci dibuka ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, dan pipet kaca.
Penemuan alat-alat untuk mengkonsumsi sabu tersebut menguatkan dugaan bahwa terdapat barang bukti sabu.
Betul saja, di dalam kotak hitam petugas menemukan 7 plastik klip berisi sabu dengan berat 19,42 gram.
Mendapati barang bukti tersebut, Kevin hanya tertunduk lesu dan mengakui bahwa 7 paket sabu dan barang lainnya yang ditemukan adalah miliknya, yang akan diedarkan kembali olehnya.
"Bersama barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Kobar untuk proses pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
Menurutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Ahmad Wongso.
Petugas Satresnarkoba kemudian langsung menuju ke rumah yang dimaksud dan melakukan pengintaian.
Ketika mengetahui target berada di dalam rumah, mereka kemudian menggerebek dan mendapati dua orang sekaligus yaitu, Rudianata dan Dersa Setiawan.
Di dalam dompet milik Rudianata ditemukan sebanyak 11 klip berisi sabu, dengan berat kotor 3,69 gram.
Ketika penggeledahan terhadap Rudianata berlangsung, petugas merasa curiga dengan posisi duduk Dersa di sofa yang seperti menyembunyikan sesuatu.
"Benar saja, di bawah sofa ada kaleng rokok bekas, setelah dibuka berisi 11 paket sabu yang dikemas dalam klip plastik dengan berat kotor 3,67 gram," bebernya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman berat, dengan sangkaan pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (tyo)
Editor : Slamet Harmoko