Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Kotim Kaji Perampingan OPD Imbas Efisiensi Anggaran

M. Akbar • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:08 WIB
Pj Sekda Kotim, Umar Kaderi, mengatakan penataan kelembagaan masih dikaji agar tidak merugikan ASN.  (Akbar/Radar Sampit)
Pj Sekda Kotim, Umar Kaderi, mengatakan penataan kelembagaan masih dikaji agar tidak merugikan ASN. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mengkaji penataan dan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas birokrasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih ramping namun tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, mengatakan struktur organisasi pemerintahan saat ini masih tergolong gemuk sehingga membutuhkan evaluasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

“Semakin gemuk OPD, semakin besar anggarannya. Kita berharap struktur organisasi kita minim struktur tetapi kaya fungsi. Itulah yang idealnya harus kita lakukan,” kata Umar, Kamis (4/6).

Menurut Umar, selama ini pembentukan struktur organisasi sering kali dilakukan lebih dahulu, sementara analisis jabatan dan analisis beban kerja baru dilakukan setelahnya. Kondisi tersebut menyebabkan struktur organisasi belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

“Harapan kita ini dibalik, fungsinya yang besar tetapi strukturnya kecil. Karena saat ini fakta yang ada, bentuk organisasi dulu baru kemudian kita menganalisis beban kerjanya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penataan kelembagaan yang berbasis analisis jabatan dan analisis beban kerja diyakini mampu menciptakan organisasi yang lebih efektif, efisien, dan fokus pada pelayanan publik.

Namun demikian, Umar mengakui proses perampingan organisasi tidak lepas dari tantangan, terutama terkait kemungkinan berkurangnya jabatan struktural dalam susunan organisasi yang baru.

Apabila penataan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, ada potensi sejumlah jabatan tidak lagi diperlukan sehingga berdampak pada pejabat yang saat ini menduduki posisi tersebut.

“Yang menjadi masalah, jika itu dilakukan sesuai regulasi yang ada, bisa saja ada pejabat yang harus dinonjobkan atau tidak lagi diangkat pada jabatan tertentu,” ujarnya.

Meski secara aturan hal tersebut dimungkinkan, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan aspek etika dan dampaknya terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak.

“Memang itu tidak menjadi persoalan dari sisi aturan, tetapi dari sisi etika tentu kurang baik. Itu yang menjadi pertimbangan-pertimbangan yang harus kami matangkan,” ungkap Umar.

Karena itu, Pemkab Kotim masih melakukan kajian mendalam guna mencari formulasi terbaik agar penataan kelembagaan dapat berjalan tanpa merugikan ASN yang ada.

“Bagaimana struktur kelembagaan kita bisa lebih baik tanpa mengorbankan siapa-siapa, itu yang saat ini menjadi pertimbangan kami bersama Bapak Bupati,” jelasnya.

Melalui penataan tersebut, Pemkab Kotim berharap dapat mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan mampu mendukung pelayanan publik secara maksimal di tengah tuntutan pengelolaan anggaran yang semakin efektif.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#efisiensi anggaran #sampit #perampingan OPD #kalteng #pemkab kotim