SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Praktik peredaran narkotika dengan sistem tempel di area pemakaman terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Modus tersebut terungkap dalam perkara narkotika dengan terdakwa Naldila Santo bin Darmawi yang diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 47,70 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Fransiskus Leonardo mengungkapkan, terdakwa mendapat perintah dari Edy Resmanto untuk mengambil paket sabu yang disembunyikan di kawasan Pemakaman Umum Muslimin Jalan Kembali, Kecamatan Baamang. Paket tersebut disamarkan dalam bungkus makanan ringan merek Kriss Bee.
Baca Juga: Solar Subsidi Digarong! 38 Jerigen Disita, Polres Kotim Buru Jaringan Penyeleweng
Setelah mengambil paket itu, terdakwa diarahkan untuk mengantarkannya ke Wisma Bajenta. Namun beberapa jam kemudian, ia kembali diperintahkan mengambil sabu tersebut dan menyimpannya di rumah neneknya di Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring, Kelurahan Baamang Tengah.
Kasus ini terungkap saat tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penggerebekan pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 47,70 gram yang diakui terdakwa merupakan milik Edy Resmanto.
Baca Juga: KAPOLRES KOTIM: Narkoba jadi Pemiicu Maraknya Pencurian Sawit
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Edy Resmanto yang diamankan sekitar satu jam kemudian di area parkir Hotel Greenvile Sampit. Dalam pemeriksaan, ia mengakui menitipkan sabu tersebut kepada terdakwa.
Hasil pengujian BBPOM Palangka Raya menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I. Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, menyimpan, maupun menjadi perantara dalam peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: 14 WBP Beragama BuddhaTerima Remisi Khusus Waisak di Kalteng
Atas perbuatannya, Naldila didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor