radarsampit.jawapos.com- Aksi kriminal jalanan di Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Januari sampai Mei 2026 terbilang tinggi. Selama itu, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) setempat telah mengungkap 121 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
-----------------------------
Berdasarkan pemetaan Polda Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan angka kasus curat tertinggi. Sementara kasus curas paling dominan terjadi di Kabupaten Kapuas dan kasus curanmor terbanyak ditemukan di Kota Palangka Raya.
Polres Kotim sebelumnya mengungkap, dalam 5 bulan, telah menangani 80 kasus pencurian dan menetapkan 78 orang tersangka.
Terungkap juga dari hasil penyelidikan, sebagian hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online. Temuan tersebut jadi perhatian serius karena menunjukkan keterkaitan antara tindak kriminal jalanan, dengan penyalahgunaan narkotika serta perjudian daring.
"Selama periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dengan 233 tersangka yang berhasil diamankan," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Sabtu (30/5), saat merilis pengungkapan kejahatan jalanan.
Diungkapkannya, modus operandi para pelaku cukup beragam. Pada kasus curat, aksi pencurian didominasi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan, termasuk area yang tengah dilakukan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bahkan beberapa kasus pencurian sawit berkembang menjadi tindak pidana curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas pengamanan di lapangan,"ujarnya.
Selain itu, polisi juga menemukan modus pecah kaca mobil yang masih kerap terjadi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
“Karena itu, masyarakat diimbau tidak menyimpan uang maupun barang berharga di dalam mobil saat ditinggalkan parkir,” imbuh Iwan Kurniawan.
Mengenai kasus curanmor, pelaku masih mengandalkan cara-cara konvensional dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Diuraikan pula, dari rentetan kejahatan tersebut, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 2,125 Miliar. Rinciannya, kerugian akibat kasus curat mencapai sekitar Rp90 juta, curas sebesar Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 Miliar.
Iwan Kurniawan menegaskan, untuk memberikan efek jera, kepolisian menerapkan ketentuan dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku curat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Pelaku curas dikenakan Pasal 479 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp900 juta. Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: Curat Merajalela di Kotim, 78 Tersangka Dibekuk dalam Lima Bulan
Pihaknya pun mengajak masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Seperti memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan tempat tinggal, menghindari penggunaan perhiasan atau barang mewah secara berlebihan di lokasi rawan kejahatan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
"Laporkan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. Kami berkomitmen untuk segera datang ke lokasi dan melakukan penanganan kejahatan," pungkas Iwan Kurniawan.
Ia menegaskan, Polda Kalteng akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga pengerahan personel Brimob untuk mendukung pencegahan dan pengungkapan kejahatan di wilayah Kalteng. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama