SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ancaman sanksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga ketetapan mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
DPRD Kotim meminta kebijakan tersebut tidak berhenti di tingkat pusat, tetapi benar-benar dikawal hingga ke daerah demi melindungi petani sawit.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Andi Lala, meminta pemerintah memastikan ancaman sanksi terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga ketetapan benar-benar diterapkan hingga tingkat daerah.
Menurut politisi Fraksi Gerindra tersebut, petani tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan penataan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah dijalankan pemerintah pusat.
“Jangan sampai petani menjadi pihak yang menanggung dampak dari kebijakan yang dibuat untuk memperbaiki tata kelola industri sawit. Karena itu, warning dari pemerintah pusat harus benar-benar dikawal sampai ke daerah,” katanya.
Andi menilai langkah Kementerian Pertanian yang menemukan sebanyak 139 PKS membeli TBS di bawah harga ketetapan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi petani sawit. Namun, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang lebih kuat dan penegakan aturan yang konsisten.
“Kalau pemerintah sudah menemukan adanya PKS yang membeli di bawah harga ketetapan, maka pengawasannya harus diperkuat. Jangan sampai ada perusahaan yang tetap memainkan harga dan merugikan petani,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebelumnya telah menegaskan pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Menurut Andi, ketegasan itu harus menjadi peringatan serius bagi seluruh PKS, termasuk yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebab, harga TBS yang dibeli di bawah ketetapan akan berdampak langsung terhadap pendapatan petani.
“Ini bukan sekadar warning. Pemerintah sudah menegaskan ada sanksi yang menanti perusahaan yang terbukti melanggar. Karena itu saya berharap seluruh PKS mematuhi aturan dan tidak menjadikan kondisi pasar maupun kebijakan ekspor sebagai alasan untuk menekan harga buah petani,” tegasnya.
Andi juga mendukung langkah Kementerian Pertanian yang menggandeng Satgas Pangan Polri dalam mengawasi praktik pembelian TBS apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum akan memperkuat perlindungan terhadap petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah-daerah sentra perkebunan sawit.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak. Negara harus hadir melindungi petani karena mereka merupakan tulang punggung ekonomi di daerah-daerah sentra sawit,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta tim penetapan harga TBS dapat berperan aktif melakukan pengawasan di lapangan. Dengan demikian, kebijakan perlindungan petani yang telah dicanangkan pemerintah pusat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh petani sawit di daerah.
“Jangan sampai ketegasan pemerintah hanya terdengar di Jakarta. Petani di daerah juga harus merasakan perlindungan yang sama. Karena itu ancaman sanksi bagi PKS nakal harus benar-benar dikawal hingga ke daerah,” tandasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko