PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com-Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2026, jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
Pengungkapan puluhan kasus curat tersebut dibeberkan dalam pers rilis yang dipimpin oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa di Aula Satya Haprabu, Sabtu 30 Mei 2026.
Dalam keterangan press releasenya, Kapolres menjelaskan bahwa sampai dengan Bulan Mei 2026 ini, Polres Kobar sudah menangani sebanyak 33 kasus diantaranya 23 kasus curat dan 10 kasus curanmor.
"Untuk 23 kasus curat sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 10 lainnya masih dalam penyidikan," terangnya.
Baca Juga: Polres Kotawaringin Barat Ungkap Misteri Maling Bertopeng
Adapaun 10 perkara yang ditangani oleh Polres Kobar diantaranya satu curat tower XL, dua curat rumah kosong, dia curat di cafe, tiga curat kotak amal, curat gawai atau handphone di kos - kosan sert satu curat sawit di daerah Kec. Kumai.
Mengakhiri press releasenya, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Kotawaringin Barat apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana agar segara melaporkan ke kepolisian baik secara langsung maupun melalui layanan 110.
"Semoga dengan aktifnya kerjasama yang baik antara masyarakat dengn kepolisian dapat menciptakan kondusifitas kamtibmas yang berkelanjutan," pungkasnya (tyo/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama