DAD Kotim Tangani Ratusan Sengketa Warga dan Perusahaan

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 10:39 WIB
Ilustrasi sengketa lahan.
Ilustrasi sengketa lahan.

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menangani ratusan laporan sengketa masyarakat yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan dan konflik antarwarga dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Harian DAD Kotim Gahara mengatakan, tingginya laporan yang masuk menunjukkan konflik agraria dan persoalan kemitraan di Kotim masih cukup tinggi, terutama sejak adanya kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dengan sejumlah pihak ketiga.

“Setiap hari ada saja laporan yang masuk ke DAD. Bisa dua perkara dalam sehari yang kami tangani, baik sengketa dengan perusahaan, persoalan lahan, maupun konflik perorangan,” kata Gahara.

Menurut dia, sebagian konflik dipicu masuknya kebun dan sumber penghasilan masyarakat ke dalam wilayah KSO. Kondisi tersebut membuat warga merasa kehilangan akses terhadap lahan dan mata pencaharian mereka.

“Masalah yang banyak muncul sekarang itu karena ada kebun atau sumber penghasilan masyarakat yang ternyata masuk wilayah KSO. Akibatnya masyarakat merasa kehilangan penghasilan,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, DAD Kotim berperan sebagai penengah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. DAD tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan untuk mencari solusi bersama.

“DAD hadir untuk menjembatani penyelesaian. Kami mempertemukan masyarakat dengan perusahaan supaya persoalan bisa diselesaikan secara baik tanpa memicu konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Gahara menyebutkan, sejumlah persoalan berhasil diselesaikan melalui mediasi DAD tanpa berujung pada gugatan hukum maupun konflik terbuka.

“Setelah difasilitasi DAD, pihak PT APN maupun masyarakat bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Itu yang terus kami dorong,” katanya.

Ia menilai penyelesaian berbasis musyawarah dan pendekatan adat lebih efektif dibandingkan jalur hukum yang membutuhkan waktu panjang dan berpotensi memperuncing persoalan.

“Kita kedepankan musyawarah dan pendekatan adat. Prinsipnya bagaimana masalah selesai dengan baik dan masyarakat tetap kondusif,” tandasnya. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
sengketa agraria dad