JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik.
Seorang warga bernama Ibnu Syamsu Hidayat mempertanyakan keabsahan penggunaan uang negara untuk ibadah kurban yang secara syariat dikenal sebagai ibadah individual atau bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia, Ibnu mempertanyakan apakah penggunaan APBN dapat dikategorikan sebagai ibadah kurban yang sah secara syar’i.
“Apakah penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban dapat dikategorikan sebagai ibadah kurban secara syar’i mengingat kurban pada dasarnya merupakan ibadah individual,” tulis Ibnu dalam surat terbukanya, Kamis (28/5).
Praktisi hukum itu juga mempertanyakan siapa yang secara fikih dianggap sebagai mudhahi atau pihak yang sah berkurban apabila sumber dana berasal dari uang negara yang dihimpun dari pajak dan penerimaan publik.
Menurut Ibnu, hingga kini pihak MUI belum memberikan jawaban resmi atas surat terbuka tersebut.
Meski demikian, sebelumnya Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, telah menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden tidak bertentangan dengan hukum Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal atau tidak bermasalah,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (27/5).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam dan pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam terdahulu.
Ia merujuk hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan Baitul Mal atau kas negara demi kepentingan masyarakat luas.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal,” jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu menambahkan, dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara demi kepentingan rakyat.
“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i,” tegasnya.
Selain dari sisi keagamaan, MUI juga menilai mekanisme tersebut masuk akal secara administratif dan birokrasi. Prof Niam menyebut pola distribusinya tidak berbeda dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya yang disalurkan melalui Banpres.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.
Ia menegaskan, sapi kurban yang dibeli melalui anggaran negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi presiden ataupun kalangan istana, melainkan didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah yang membutuhkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga relevan dengan momentum Idul Adha karena dapat memperkuat syiar keagamaan sekaligus mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut dibagikan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sementara 500 ekor lainnya disalurkan kepada berbagai lembaga dan tokoh masyarakat.
“Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada pertama seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya,” ujar Juri dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).
“Jadi, ada 552 daerah, yakni 38 provinsi dan 514 kabupaten kota akan menerima sebanyak 598 sapi untuk seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” sambungnya.
Juri juga mengungkapkan, jumlah sapi yang dikirim ke sejumlah daerah menjadi lebih banyak karena ada wilayah yang tidak memiliki sapi dengan standar bobot kurban presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
“Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi, jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 100-an miliar,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko