PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Aroma tak sedap kongkalikong tambang zirkon di Kalimantan Tengah akhirnya menyeruak ke permukaan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lain oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas terkait sepanjang tahun 2020 - 2025.
Kasus ini diduga memakai permainan izin tambang, suap penerbitan RKAB, hingga praktik “cuci pasir” dari tambang ilegal agar tampak legal memakai dokumen perusahaan resmi.
Penyidik Kejati Kalteng menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah sebelum menetapkan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 jo PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.
Lima tersangka yang dijerat adalah VC, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng yang kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022–2025.
Kemudian IH selaku evaluator dokumen teknis Dinas ESDM Kalteng. Tiga nama lain berasal dari lingkungan perusahaan, yakni FC dan HAW selaku Direktur PT KBM serta ETS yang disebut sebagai pengendali akses keuangan perusahaan.
Penyidik menduga VC menjadi aktor penting dalam meloloskan izin usaha pertambangan dan RKAB PT KBM. Modusnya diduga menggunakan CV Jasmin milik istrinya untuk memfasilitasi penyusunan dokumen syarat pengajuan IUP Operasi Produksi dan RKAB.
Tak cuma itu. VC diduga menerima sejumlah uang dari PT KBM agar izin dan RKAB bisa disetujui meski prosesnya disebut tidak sesuai aturan.
IH juga diduga ikut bermain. Ia disebut menyusun dokumen teknis pengajuan IUP dan RKAB menggunakan CV Jasmin. Sebagai evaluator dokumen teknis di Dinas ESDM, IH diduga menerima uang terkait dokumen yang disusunnya sendiri.
Sementara FC dan ETS diduga menjadi pihak yang mengalirkan uang kepada pejabat Dinas ESDM demi memuluskan penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.
Sedangkan HAW disebut punya peran paling krusial di lapangan. Ia diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Material itu lalu dimasukkan ke jalur produksi PT KBM dan dijual seolah berasal dari tambang resmi perusahaan.
PT KBM sendiri pertama kali mengantongi IUP Eksplorasi pada 22 September 2014 berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN TAHUN 2014.
Perusahaan kemudian memperoleh peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang kembali pada 2023 hingga tahun 2033.
Namun penyidik menemukan fakta mencengangkan. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM ternyata tidak memiliki KBLI yang sesuai untuk usaha zirkon maupun perdagangan mineral non-logam.
Perusahaan hanya tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal usaha zirkon seharusnya memakai KBLI 46641.Artinya, perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023 seharusnya tidak bisa diproses.
Kejati juga menemukan dugaan manipulasi dalam pemanfaatan RKAB. Kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam RKAB diduga dipakai untuk melegalkan hasil tambang ilegal.
Data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mencatat PT KBM melakukan ekspor sepanjang 2022 sampai 2025 dengan volume mencapai 15.028 ton.Nilai ekspornya fantastis, mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp 281,3 miliar.
Namun penyidik menduga hasil ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi resmi PT KBM dan diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.
Kasus PT KBM sendiri merupakan pengembangan dari perkara PT Investasi Mandiri yang lebih dulu diusut Kejati Kalteng.
Dalam perkara PT Investasi Mandiri, audit BPKP RI menemukan kerugian negara mencapai USD 59,3 juta ditambah Rp 38,4 miliar.Sedangkan untuk perkara PT KBM, penghitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Untuk kepentingan penyidikan, FC dan HAW langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 25 Mei 2026.
Sementara VC, IH, dan ETS tidak ditahan dalam perkara ini karena sudah lebih dulu menjadi tahanan dalam kasus PT Investasi Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor serta sejumlah pasal lain terkait tindak pidana korupsi dan penyertaan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan pihaknya akan membongkar seluruh rantai permainan tambang tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Hendri, Selasa (26/6/2026).(daq)