Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Buron 21 Hari, Pelaku Pembunuhan di Tewah Diringkus di Areal Pendulangan Emas

Arham Said • Rabu, 27 Mei 2026 | 21:12 WIB
Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi Kasi Humas Polres Ipda Abner, ketika menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku AD, Selasa (26/5).(istimewa/Humas Polres Gumas)
Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi Kasi Humas Polres Ipda Abner, ketika menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku AD, Selasa (26/5).(istimewa/Humas Polres Gumas)

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com- Setelah sempat buron selama 21 hari, AD (33) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap F (38) di Jalan Hentak, RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Minggu (3/5) lalu, pukul 06.00 WIB, berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap di sebuah pondok pendulangan emas tradisional milik keluarganya, tepatnya berada di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (26/5) sore.

Dipaparkannya, pelaku berhasil ditangkap Minggu (24/5) pukul 19.00 WIB. Ini berkat penyelidikan yang mendalam dan pengejaran yang intensif oleh tim gabungan dari personel Polsek Tewah, Satreskrim dan Satintelkam Polres Gumas.

Sebelumnya pada Sabtu (23/5), titik terang lokasi persembunyian pelaku mulai diketahui. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, pelaku melarikan diri dan sembunyi di kediaman salah satu keluarganya, yakni di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

"Ketika berada di lokasi yang dimaksud, kami tidak menemukan pelaku. Upaya pengumpulan bahan keterangan kembali dilakukan. Keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan bersembunyi di area padat aktivitas mendulang emas," terang Agung.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju lokasi pendulangan emas tradisional yang di Desa Tumbang Nusa. Tepat pukul 19.00 WIB, berkat strategi pengepungan yang rapi, pelaku AD akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Buron, Terduga Pelaku Pembunuhan dari Gumas. Korban Asal Palangka Raya

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku, peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman keras dan permasalahan pribadi yang dipendam oleh pelaku AD.

Di malam kejadian yakni Sabtu (2/5), saksi Suparto meminjamkan sepeda motor miliknya ke AD dan F. Mereka berangkat bersama. Lalu pada Minggu (3/5) dini hari pukul 02.00 WIB, korban F terlihat kembali ke dalam rumah sendirian, dan langsung menuju ke arah dapur.

"Selang satu jam kemudian, situasi di dalam rumah berubah mencekam saat AD datang dengan amarah yang meledak-ledak, sembari mengayunkan senjata tajam," jelasnya.

Demi keselamatan, Suparto segera mengevakuasi keluarganya keluar rumah. Saat berlari, dia sempat mendengar suara korban F yang berteriak meminta ampun, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi hari.

 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui memukul korban dengan menggunakan balok kayu, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Selain pelaku, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, seperti satu lembar kaos lengan pendek berwarna merah maroon milik korban, satu lembar celana panjang hitam milik korban, satu buah parang, serta satu buah balok kayu sepanjang kurang lebih 0,5 meter.

"Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (arm/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Kecamatan Tewah #buron #tumbang nusa #pelaku pembunuhan #Polres Gumas