SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan lahan pembangunan Yonif TP 923 Mentaya merupakan kawasan yang telah dikuasai TNI melalui Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1999.
Penegasan itu disampaikan di tengah polemik dan klaim terkait status lahan proyek pembangunan batalyon tersebut.
Asisten I Setda Kotim, Waren, menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh pembangunan Yonif TP 923 Mentaya karena dinilai berada di atas lahan yang sah dan telah lama dikelola pihak TNI.
“Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung pembangunan Yonif TP 923 Mentaya. Lokasi pembangunan ini berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai oleh Kodim 1015 Sampit sejak tahun 1999 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister kelurahan dan kecamatan,” kata Waren, Jumat (23/5/2026).
Saat ditanya apakah pemerintah daerah telah memastikan status lahan tersebut, Waren menjawab singkat namun tegas.
“Sudah, sudah,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas sikap Pemkab Kotim terkait legalitas lahan pembangunan Yonif TP 923 Mentaya yang belakangan menjadi sorotan publik.
Waren juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang, khususnya di media sosial, yang berpotensi memicu polemik dan menghambat proses pembangunan.
“Himbauan kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh hal-hal yang bisa menghambat pembangunan. Masyarakat diharapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga pembangunan di sana bisa berjalan lancar tanpa gangguan dan hambatan,” ucapnya.
Menurutnya, menjaga situasi tetap kondusif merupakan kepentingan bersama demi mendukung kelancaran pembangunan di wilayah tersebut.
“Harapan kita semua sehingga kondusivitas bisa terjaga dengan baik,” katanya.
Terkait adanya gugatan maupun klaim lahan oleh sejumlah pihak, Waren menegaskan perkara tersebut berbeda dengan lokasi pembangunan Yonif TP 923 Mentaya yang saat ini sedang berjalan.
“Oh itu klaim yang tetap berjalan, yang lokasi di pengadilan itu berjalan. Itu di luar lahan ini. Berbeda,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa objek sengketa yang tengah diproses hukum bukan berada di area pembangunan batalyon.
“Berbeda, berbeda,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai putusan sengketa yang disebut pernah dimenangkan pihak TNI hingga tingkat lebih tinggi, termasuk apakah dokumen putusan telah diperlihatkan saat proses pematokan lahan, Waren memilih menegaskan fakta penguasaan lahan oleh TNI.
“Yang pasti bahwa lokasi lahan ini sudah dikuasai oleh TNI sejak tahun 1999. Itu yang tempat pembangunannya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan terbaru dari Pemkab Kotim bahwa pembangunan Yonif TP 923 Mentaya tetap mendapat dukungan penuh dan dipastikan berada di luar area sengketa yang masih diproses hukum. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko